(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGECEKAN LAPANGAN TERHADAP PELAKU USAHA DAN NON BERUSAHA DALAM RANGKA PENERBITAN KKPR

Admin dlh | 28 Juni 2022 | 127 kali

Staf Bidang Tata Lingkungan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan  pengecekan lapangan terhadap  pelaku usaha dan non berusaha pada Selasa (28/06/2022).

Kegiatan dilaksanakan pada 9 lokasi pelaku usaha dan non berusaha (Apotek, Villa, rumah tinggal dan perumahan bersubsidi) yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. buleleng, DLH Kab. Buleleng, ATN/BPR dan Dinas Perkimta Kab. Buleleng;

Tujuan kegiatan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan dan  pengecekan lapangan terhadap pelaku usaha dan non berusaha dalam rangka proses penerbitan KKPR. Disampaikan dari DLH Kab Buleleng yaitu:

untuk rumah tinggal wajib dilengkapi dgn pengelolaan limbah cair (septictank) dan pengelolaan sampah berbasis sumber, membuat biopori dan dilengkapi dengan taman.

untuk bangunan villa (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib mengelola limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber, menyediakan sumur resapan/bak penampung ataupun biopori untuk limpasan air hujan

untuk perumahan bersubsidi (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib dilengkapi Fasum, Fasos dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

untuk Apotek (klasifikasi resiko tinggi), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib pengelolaan sampah berbasis sumber. Untuk penanganan barang/obat kadaluarsa harus sesuai SOP penanganan obat kadaluarsa (ditempatkan dalam wadah khusus).