Staf Bidang Tata Lingkungan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengecekan lapangan terhadap pelaku usaha dan non berusaha pada Selasa (28/06/2022).
Kegiatan dilaksanakan pada 9 lokasi pelaku usaha dan non berusaha (Apotek, Villa, rumah tinggal dan perumahan bersubsidi) yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. buleleng, DLH Kab. Buleleng, ATN/BPR dan Dinas Perkimta Kab. Buleleng;
Tujuan kegiatan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan dan pengecekan lapangan terhadap pelaku usaha dan non berusaha dalam rangka proses penerbitan KKPR. Disampaikan dari DLH Kab Buleleng yaitu:
• untuk rumah tinggal wajib dilengkapi dgn pengelolaan limbah cair (septictank) dan pengelolaan sampah berbasis sumber, membuat biopori dan dilengkapi dengan taman.
• untuk bangunan villa (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib mengelola limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber, menyediakan sumur resapan/bak penampung ataupun biopori untuk limpasan air hujan
• untuk perumahan bersubsidi (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib dilengkapi Fasum, Fasos dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
• untuk Apotek (klasifikasi resiko tinggi), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib pengelolaan sampah berbasis sumber. Untuk penanganan barang/obat kadaluarsa harus sesuai SOP penanganan obat kadaluarsa (ditempatkan dalam wadah khusus).