(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGECEKAN LAPANGAN TERHADAP PELAKU USAHA DAN NON BERUSAHA DALAM RANGKA PENERBITAN KKPR

Admin dlh | 28 Juni 2022 | 345 kali

Staf Bidang Tata Lingkungan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan  pengecekan lapangan terhadap  pelaku usaha dan non berusaha pada Selasa (28/06/2022).

Kegiatan dilaksanakan pada 9 lokasi pelaku usaha dan non berusaha (Apotek, Villa, rumah tinggal dan perumahan bersubsidi) yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. buleleng, DLH Kab. Buleleng, ATN/BPR dan Dinas Perkimta Kab. Buleleng;

Tujuan kegiatan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan dan  pengecekan lapangan terhadap pelaku usaha dan non berusaha dalam rangka proses penerbitan KKPR. Disampaikan dari DLH Kab Buleleng yaitu:

• untuk rumah tinggal wajib dilengkapi dgn pengelolaan limbah cair (septictank) dan pengelolaan sampah berbasis sumber, membuat biopori dan dilengkapi dengan taman.

• untuk bangunan villa (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib mengelola limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber, menyediakan sumur resapan/bak penampung ataupun biopori untuk limpasan air hujan

• untuk perumahan bersubsidi (klasifikasi resiko rendah), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib dilengkapi Fasum, Fasos dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

• untuk Apotek (klasifikasi resiko tinggi), wajib melampirkan pernyataan mandiri (SPPL mandiri-terbit otomatis melalui OSS) serta wajib pengelolaan sampah berbasis sumber. Untuk penanganan barang/obat kadaluarsa harus sesuai SOP penanganan obat kadaluarsa (ditempatkan dalam wadah khusus).