Rabu 4 September 2024, sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Dan Uap Dengan Bahan Bakar Natural Gas Dan Hidrogen (PLTGU Hybrid), Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Buleleng di dampingi Kepala Bidang PPKLH serta Fungsional Pedal, Fungsional Pengawas dan staf mengikuti Konsultasi Publik Amdal Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Dan Uap Dengan Bahan Bakar Natural Gas Dan Hidrogen (PLTGU Hybrid) bertempat di aula Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang.
Konsultasi publik dipimpin oleh Direktur PT PLTG Celukan Bawang Bpk. Ronny Agus Wahono didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Buleleng, Camat Gerokgak dan Perbekel Desa Celukan Bawang serta dihadiri perangkat Desa Celukan Bawang, wakil masyarakat Desa Celukan Bawang dan konsultan penyusun Amdal.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Dan Uap Dengan Bahan Bakar Natural Gas Dan Hidrogen (PLTGU Hybrid) yang berlokasi di Desa Celukan Bawang, Kec. Gerokgak oleh PT PLTG Celukan Bawang dengan rencana kapasitas adalah sebesar 2 x 450 MW menggunakan lahan seluas 40 Ha. Ruang lingkup pekerjaan kontruksi adalah pembangunan pembangkit, pembangunan revetment (pengaman pantai), pembangunan jetty, pembangunan tangki penyimpanan LNG dan pembangunan sistem pendingin.
Disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Buleleng, tujuan dari konsultasi publik ini adalah adanya keterlibatan masyarakat terkena dampak dalam proses amdal untuk mendapatkan informasi memadai mengenai usulan rencana usaha/kegiatan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dan juga merupakan sarana untuk memilih dan menetapkan wakil masyarakat terkena dampak yang akan duduk sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA Pusat).
Secara umum terdapat beberapa saran/masukan/tanggapan masyarakat yaitu :
a. kajian mengenai limbah yang dihasilkan dari operasional pembangkit seperti pembuangan air bahang;
b. kajian mengenai kondisi/rona lingkungan awal pada biota perairan termasuk mengenai kondisi terumbu karang;
c. proses perekrutan tenaga kerja melibatkan pemerintah desa dan mengutamakan masyarakat yang terkena dampak;
d. komitmen perusahaan kepada masyarakat agar dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai
e. memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.