Rabu, 20 September 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, didampingi Kasubag Keuangan menghadiri undangan rapat sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/161.17/IX/2023, perihal : penyampaian proyeksi penerimaan pajak dan retribusi daerah bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.
Acara rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan bersama Jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan BPKPD Kabupaten Buleleng dengan peserta rapat adalah OPD penghasil PAD
Tujuan Rapat :
- Menghimpun data PAD Tahun 2023, estimasi realisasi PAD sampai dengan bulan desember 2023 serta proyeksi PAD Tahun 2024.
Paparan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sebagai berikut :
- Kadis Melandrat menyampaikan bahwa sebaiknya sebelum ditetapkannya proyeksi PAD tahun 2024 agar dilakukan evaluasi PAD di tahun 2023. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target PAD bisa terserap 100 % sebelum APBD perubahan ditetapkan. Adapun Sumber PAD pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah :
a. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dengan pengenaan tarif berdasarkan Perda Kab. Buleleng No 17 Tahun 2011. Adapun Realisasi sampai dengan bulan September sebesar Rp. 1.226.505.500 atau 55,75% dari target Rp. 2.200.000.000. Estimasi realisasi sampai dengan bulan desember sebesar Rp.1.831.048.000. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp.368.952.000 dari target yang ditetapkan. Nilai selisih ini cukup besar apabila tidak dilakukan evaluasi target PAD tahun 2023 sebelum tertuang dalam APBD Perubahan, Jadi usulannya adalah dimungkinkannya adanya evaluasi/review target PAD tahun 2023. Proyeksi tahun 2024 dengan masih menggunakan perhitungan tarif Perda No 11 Tahun 2017 dengan 3 (tiga) sumber PAD yaitu: kerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Hita buleleng, kerjasama dengan pihak ketiga dan TPA bengkala adalah sebesar Rp. 1.848.858.000.