Tim Pengawasan dan Pembinaan DLH melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan Villa Golden Bird Castle di Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kec. Banjar dan PT. Mama Jaya (Gudang Gas Elpiji) di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
Saat di Villa Golden Bird Castle, tim yang diterima oleh Putu Pancayasa selaku pengelola usaha dan/atau kegiatan yang menyampaikan kondisi villa yang belum ada kunjungan tamu sejak izin diterbitkan 17 Februari 2020. Selain itu, Villa Golden Bird Castle belum melaporkan laporan semester serta
belum melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengelolaan limbah B3. Terkait hal tersebut, kepada pengelola disarankan untuk melakukan pelaporan per semester ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan format yang berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selain itu, agar melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah antara sampah organik, anorganik dan residu. Disarankan juga agar sampah organik yang dihasilkan diolah menjadi kompos dan menerapkan 3R untuk sampah anorganik serta melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan tempat TPS LB3.
Pelaksanaan pembinaan juga dilakukan kepada PT. Mama Jaya (Gudang Gas LPG ) yang saat itu diterima oleh Mohammad Nazief Irzansyah selaku penanggungjawab usaha. Terkait pengelolaan sampah, sampah yang dihasilkan belum dipilah dan telah dikerjasamakan dengan pihak Desa Temukus. Limbah B3 (baterai bekas, bola lampu mati, tinta printer) belum dikelola dengan cara membuat TPS LB3. Limbah cair dikelola dengan sistem septictank dan belum melakukan pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan per semester. Saran yang diberikan tim kepada penanggung jawab usaha adalah sama dengan Sampah anorganik yang dihasilkan agar dikelola dari sumber dengan cara dipilah melalui pola 3 R dan sampah organik dikelola dengan dijadikan kompos. Saran yang diberikan kepada penanggung jawab limbah B3 adalah sama dengan saran di Villa Golden Birt Castle.