Kamis, 5 Desember 2024, Menindaklanjuti Surat dari Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, , Nomor: UN.55/PSIKLH/PSIPLML/STI.2.3/B/11/2024, tanggal 28 November 2024 perihal undangan Seminar dan Loka Karya dengan Tema Penguatan Komitmen dan Sinergi dalam Pengembangan Laboratorium Lingkungan Daerah untuk mendukung Validitas Data dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan. Kegiatan dibuka Oleh Kepala Badan Standarisasi Instrumen LHK (Ir. Ary Sudijanto, MSE) dan diikuti oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Kepala Bidang PPKLH, Fungsional Pedal Sub Koordinator Unit Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS DLH Kab. Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia dan Kepala UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia baik secara Online maupun Offline. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala PSIKLH (Widhi Handoyo, SKM., MT), Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standarisasi Nasional (A. Praba Drijarkara) dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya (Alfrida Esther Suoth). Adapun materi yang dipaparkan yaitu:
1. Pemahaman terkait laboratorium yang terakreditasi (laboratorium penguji) artinya rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yaitu sertifikat akreditasi yang menyatakan suatu laboratorium memiliki kompetensi dan Laboratorium teregistrasi (Laboratorium Lingkungan) artinya memiliki sertifikat akreditasi dari KAN, memiliki fungsi pendukung PPLH, memiliki identitas registrasi dari KLHK, dan melaksanakan pengambilan contoh uji parameter lingkungan teregristrasi dengan pengujian.
2. Urgensi Laboratorium Lingkungan untuk mendukung data yang valid dalam mendukung PPLH PP No 22 tahun 2021 (Kajian Teknis, Persetujuan Lingkungan, pengawasan dan pemantauan, penegakan hukum) yang mempersyaratkan data dari laboratorium yang teregistrasi.
Berdasarkan Surat Kepala PSIKLH Nomor S.48/PSIKLH/DTN.2.1/B/02/2024, tanggal 12 Februari 2024, Perihal Update Database Laboratorium Lingkungan Tahun 2024 yang disampaikan ke DLH Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia diperoleh data masuk dari 143 DLH Dari 38 Provinsi 514 Kab/Kota dengan data:
- Registrasi sebagai laboratorium lingkungan: 45,
- Terakreditasi sebagai laboratorium pengujian : 25,
- dalam proses akreditasi : 14,
- sudah beroperasi : 36,
- belum beroperasi 23.
Pemetaan laboratorium lingkungan regional Bali Nusra sebanyak 18 Laboratorium diantaranya:
- 2 laboratorium yang teregistrasi,
- 1 Laboratorium dalam proses akreditasi,
- 11 laboratorium sudah beroperasi dan
- 4 laboratorium belum beroperasi.
Berdasarkan data tersebut Pemerintah Pusat dan Daerah berkomitmen dalam pengembangan Laboratorium Daerah terutama dalam hal penganggaran kebutuhan terhadap sarana dan prasarana laboratorium. PSIKLH akan melaksanakan fasilitasi dan pembinaan akreditasi terhadap laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dengan Alternatif pendanaan: 1. APBN 2. APBD 3. DAK bidang lingkungan 4. BPDLH 5. Sumber lainnya. Sejalan dengan hal tersebut untuk mendukung peningkatan kapasitas UPTD Laboratorium LH Kab. Buleleng telah mengajukan surat permohonan sebagai laboratorium Prioritas Nasional (Prinas) Tahun 2025, melaksanakan penyusunan mandiri dokumen mutu laboratorium yang merupakaan salah satu persyaratan Akreditasi, dimana dokumen mutu masih membutuhkan perhatian dan evaluasi mendalam untuk memastikan kesesuaiannya terhadap ISO/IEC 17025, oleh sebab itu masih memerlukan koreksi dari PSIKLH dan P3E Bali Nusra guna penyempurnaan Dokumen Mutu yang telah disusun.