Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang didampingi Kabid Tata Lingkungan menghadiri rapat membahas pembentukan UPTD Pengelolaan RTH Kabupaten Buleleng, Selasa, 4 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Jagadditha Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. Acara rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng, Jabfung DKLH Prov. Bali dan Jabfung Bag. Organisasi Setda Kab. Buleleng.
Disampaikan paparan oleh Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov. Bali tentang dasar hukum, prinsip pembentukan UPTD serta persyaratan pembentukan UPTD. Hasil analisis pembentukan UPTD RTH Kab. Buleleng dari 6 kriteria dengan 15 indikator masih terdapat 6 indikator yg belum terpenuhi, diantaranya :
- bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain
- barang/jasa yg diberikan bersifat konkret dan terukur baik barang/jasa kolektif maupun barang/jasa individu
- layanan yg diberikan UPTD tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah
- tersedia sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan perlengkapannya
- dokumen SOP sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah
- terdapat tenaga fungsional/teknis yg diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada UPTD tersebut sesuai dengan standar kompetisi yang berlaku
Selain 6 indikator yanb belum terpenuhi, disampaikan juga terkait layanan yanh akan dilaksanakan oleh UPTD RTH agar ditambahkan fungsi RTH secara umum. Dalam pasal 24 ayat (3) Permendagri 12 th 2017, UPTD dibentuk dengan jumlah beban kerja minimal 5.000 jam kerja efektif setahun. Terhadap beberapa catatan, Sekretaris Dinas menyampaikan penjelasan serta klarifikasi terhadap beberapa indikator yang belum terpenuhi serta perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Untuk penghitungan Analisi Beban Kerja akan dikoordinasikan kembali dengan bagian organisasi Setda Kab. Buleleng.
Analisis beban kerja digunakan dalam menganalisa type UPTD, yaitu:
-Jika Type A maka Kepala UPTD (esl IVa), Ka. Subag TU, Jabfung
-Jika Type B maka Kepala UPTD (esl IVa), Jabfung (tanpa Ka. Subag TU)
Akhir diskusi disampaikan juga terkait pelimpahan kewenangan monumen yg rencananya pindah ke DLH, tetap berada dibawah kewenangan Dinas Sosial.