Selasa, 05 Juli 2022, Fungsional Pedal substansi KDL (Kt. Iwan Darmawan), Fungsional Pengawas LH (Nym. Mudara) beserta staf Bid. TL (Angelina) menghadiri Bimtek/Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penanaman Modal Sosialisasi OSS RBA, yang diselenggarakan oleh DPMTPSP Kab. Buleleng, bertempat di Hotel Banyualit, Lovina. Acara dibuka oleh Bpk. Bupati Buleleng dan dihadiri OPD teknis terkait dan Pelaku Usaha di Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya Bpk. Bupati mengharapkan kegiatan ini sebagai sarana untuk menyamakan persepsi, diskusi dan sharing dari stakeholders sehingga dalam pelaksanaan OSS dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan dan akuntable namun tetap pada prinsip kehati-hatian.
Narasumber dari DPMPTSP Prov. Bali menjelaskan Perizinan OSS RBA dengan tingkat resiko :
a. Rendah, akan otomatis izin usaha berupa NIB akan terbit oleh OSS.
b. Menengah Rendah, akan terbit NIB dan Sertifikat Standar (semacam ijin berbasis mandiri seperti surat pernyataan kesesuaian tata ruang, K3 dan pengelolaan LH)
c. Menengah tinggi : NIB dan perizinan dasar (PKKPPR, Persetujuan Lingkungan, PBG-SLF)
d. Tinggi : NIB, perizinan dasar dan perizinan sektoral.
Narasumber memperlihatkan simulasi dalam penentuan KBLI bagi pelaku usaha. Serta pada sesi II memperlihatkan simulasi input pelaporan LKPM yang harus dilakukan Pelaku usaha. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjawab pertanyaan DLH Kab. Buleleng mengenai perusahaan yg sudah memiliki ijin namun dalam operasionalnya mendapatkan keluhan/pengaduan dari masyarakat sekitar mengenai ketidakterlibatan masyarakat sekitar lokasi sehingga menimbulkan keresahan terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari usaha tersebut.
Memang tidak dipungkiri bahwa dengan sistem OSS, terutama terhadap kegiatan beresiko rendah yang perijinannya sudah terbit secara otomatis tidak diperlukan adanya sosialisasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya meminimalisir hal tersebut dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha.