Rabu, 27 Maret 2024, Kepala Bidang PPKLH dan Staf menghadiri undangan Focused Group Discussion (FGD) Membangun Kesadaran, Menginspirasi Aksi: mengenai Pengelolaan Limbah Baterai di Mertasari Meeting Room - Abisha Hotel Sanur, Denpasar.
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH Bali) sedang melaksanakan riset Development of Bali E-Mobility: Battery Waste Management 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan sistem pengelolaan limbah baterai, dengan fokus pada: (a) Identifikasi kesiapan sistem pengelolaan limbah baterai, termasuk regulasi, kelembagaan, perencanaan, dan pendanaan secara menyeluruh. (b) Mempresentasikan hasil riset dalam bentuk masterplan, modul pelatihan, dan analisis model bisnis, dan (c) Focused Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait pengelolaan limbah baterai sesuai dengan hasil riset yang telah dipaparkan oleh PPLH Bali.
Peserta yang hadir dalam FGD ini antara lain: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Bali, beberapa kelurahan dan desa, beberapa perusahaan swasta, beberapa NGO, dan PT. Arah Environmental Indonesia.
Acara ini diawali oleh sambutan dari Direktur PPLH Bali (Ibu Catur Yudha Hariani), disusul pemaparan hasil riset dan _Masterplan_ Rencana Pengelolaan Limbah Baterai oleh _Research Project Coordinator and Assistant_ (Ibu Silviani Andalita, Ibu Gladys Pelensa, dan Ibu AA Istri Tatik Rismayanti). Setelah itu dilanjutkan dengan sesi FGD dengan membentuk tiga grup yang terdiri atas unsur pemerintah, swasta, dan NGO.
Saat sesi FGD berlangsung, PPLH Bali meminta masukan-masukan dari ketiga unsur tersebut untuk melengkapi hasil riset dan masterplannya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memberikan masukan sebagai berikut:
Untuk menyempurnakan masterplan yang sudah dirancang perlu dibuatkan skema/mekanisme pengelolaan limbah baterai pada skala rumah tangga dan juga pada skala usaha dan/atau kegiatan, misalnya pada hotel, restaurant, cafe dan lainnya. Hotel, restaurant, dan cafe merupakan unit usaha/atau kegiatan yang berkontribusi dalam menghasilkan limbah baterai mengingat Bali sangat kuat dalam bidang pariwisata. Skema ini diperlukan untuk mendukung Provinsi Bali dengan agenda Bali Net Zero Emission 2045.
Untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu terkait pengelolaan limbah baterai, khususnya terkait tata cara pengumpulan dan penyimpanannya.
Sebelum terjun ke masyarakat dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi, diperlukan kesamaan persepsi antara unsur pemerintah, swasta, dan NGO serta bekerja kolaboratif sebagai penguatan tim yang secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih tantangan ke depan adalah peralihan energi dari bahan bakar minyak menjadi baterai pada kendaraan listrik.
Usai FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh DKLH Provinsi Bali (Bapak I Made Dwi Arbani) terkait dasar-dasar hukum seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, Beliau juga memberikan banyak contoh fenomena dan kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesi terakhir adalah pemaparan materi oleh Manager Hazardous Waste Management and Consultancy PT. Arah Environmental Indonesia (Bapak Tonny Lubis). Beliau memaparkan Standar Operasional Prosedur dari beberapa alternatif metode pengolahan limbah yang dilakukan oleh perusahaannya, salah satunya dengan menggunakan insinerator.