Rabu, 16 Juli 2025, Kepala Bidang PSLB3 dan Penyuluh Lingkungan Hidup melakukan pendampingan kegiatan monitoring Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta terkait PADAS (Palemahan Kedas) bersama Bapak Plt. Camat Banjar, Kasi Pelayanan, dan staf Kecamatan Banjar di Desa Munduk, dan Desa Gobleg, Kecamatan Banjar.
Kegiatan monitoring ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan tujuan memastikan bahwa setiap desa di Kecamatan Banjar melaksanakan setiap tahapan pengelolaan sampah mulai dari pemilahan dari sumber, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan di fasilitas pengolahan seperti TPS 3R. Selain itu kegiatan monitoring ini melakukan kunjungan langsung ke rumah kediaman perangkat desa dan prajuru desa adat. Bertujuan untuk melihat sejauh mana keteladanan pimpinan di desa dalam pengelolaan sampah.
Kunjungan pertama di Desa Munduk diterima langsung oleh Bp. I Nengah Sudira selaku Perbekel didampingi kelian adat. Desa Munduk yang terdiri dari 4 Dusun sudah melakukan upaya seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha seperti hotel, homestay, dan restoran yang ada di desa. Mewajibkan kepada masyarakat agar mengelola sampah dari sumber seperti mengolah sampah organik dibuang di areal kebun untuk dijadikan kompos, sedangkan untuk sampah anorganik akan diangkut oleh petugas desa kemudian dibawa ke TPS 3R. Desa Munduk sendiri berencana akan membentuk BSU sebagai upaya pengelolaan sampah di rumah tangga. Hasil kunjungan langsung di kediaman perangkat desa telah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara sederhana, seperti sampah sisa makanan yang diberikan ternak, sampah organik (sisa daun, canang, dll) dibuang ke lahan kebun cengkeh sebagai kompos, untuk sampah anorganik diangkut petugas pengangkut sampah.
Kunjungan kedua di Desa Gobleg, diterima oleh Bp.Nyoman Yonny selaku Sekretaris Desa didampingi perangkat desa, dari hasil monitoring dan koordinasi yakni pemerintah desa telah menunjukkan komitmen dan upaya dalam pengelolaan sampah, seperti membangun tempat penampungan sementara sebagai tempat pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA, rutin melaksanakan sosialisasi pemilahan dan pengelolaan sampah di tiap tempekan, dan 7 dari 27 tempekan sudah membuang sampah secara terpilah, bekerjasama dengan pelaku usaha di areal desa seperti pengadaan tempat sampah, atau mesin pengolah sampah. Pemerintah desa saat ini sedang mengupayakan dalam pengadaan lahan agar bisa mengajukan permohonan fasilitas TPS 3R. Hasil kunjungan langsung di kediaman perbekel sudah melaksanakan program pemilahan sampah organik dan anorganik, disarankan juga agar membuat Teba Modern atau Tong Komposter untuk mengelola sampah di rumah tangga yang tidak memiliki lahan. Diharapkan menjadi contoh/teladan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah di desa.