Kamis, 28 April 2020, Penyuluh Lingkungan memberikan pembinaan ke TPST Desa Tukad Mungga dan TPST Desa Pemaron dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Kantor Desa Pemaron untuk melaksanakan pembinaan di TPST. Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pergub. Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, pihak desa sudah menyiapkan dana untuk pembelian kampil yang akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Kendala yang ada di tpst, yaitu pengelolaan sampah organik belum berjalan maksimal. Tim penyuluh akan terus melaksanakan pendampingan sehingga dapat menghasilkan pupuk kompos yg berkualitas.
Untuk sampah anorganik sudah dipilah sesuai dengan jenisnya dan langsung dijual ke pengepul Rumah Plastik yang ada di Desa Petandakan. Total sampah yang masuk ke TPST sebanyak 12 meter kubik perhari dengan jumlah tenaga pemilah dan sopir sebanyak 10 orang.
Selain itu, Tim Penyuluh juga berkunjung langsung ke TPST Desa Tukad Mungga yang diterima langsung oleh ketua TPST (Putu Alit). Kendala di TPST, yaitu belum terkelolanya sampah organik ini dikarenakan tempat pengomposan belum tersedia, tahun ini akan segera dibangun untuk tempat pengomposan sehingga sampah organik dapat dikelola dengan baik. Untuk sampah anorganik sudah ada pemilahan dan penjualannya bekerja sama dengan BSI. Sampah yang masuk ke TPST kurang lebih 12 meter kubik perhari dan jumlah tenaga pemilah 4 orang.