Rabu, 28 September 2022, Kepala Bidang Tata Lingkungan bersama Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Tenaga Ahli dari Undiksha mengikuti Pembahasan Dok. RPPLH Provinsi Bali secara daring. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary, Kabid P3K DKLH Provinsi Bali dan dihadiri oleh Kantor ATR dan BPN, P3E Bali Nusra, BPKH Wilayah VIII, BPS Provinsi Bali, BMKG Wilayah III Denpasar, BWS Bali Penida, OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur, Kepala PPLH Udayana, Pusat Penelitian Universitas Mahasaraswati, Pusat Penelitian Universitas Warmadewa, Yayasan Konservasi Indonesia, instansi lingkungan hidup se-Kab./Kota, serta Konsultan Penyusun Dok. RPPLH Prov. Bali. Sebagai informasi, Provinsi Bali telah menyusun dokumen RPPLH pada tahun 2018, kemudian diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun ditinjau kembali di tahun 2022. Tujuan rapat ini agar diperoleh saran dan masukan untuk pemutakhiran dan finalisasi dokumen RPPLH Provinsi Bali sebelum dilakukan verifikasi di tingkat Pusat.
Isu strategis adalah permasalahan lingkungan hidup yang kejadiannya berulang dan berdampak besar serta luas terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup. Daftar isu strategis yang telah dihasilkan selanjutnya dibahas dalam forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk menyepakati isu strategis, dengan memperhatikan isu strategis nasional, dan arahan isu strategis RPPLH nasional meliputi: Perubahan iklim dampak dari Pemanasan Global; Kerusakan Hutan; Banjir; Permasalahan sampah; Pengurangan Emisi Gas Karbon; jasa ekosistem pengatur air semakin tertekan; ketahanan pangan yang belum mandiri. Daftar isu yang telah disepakati kemudian dikelompokkan sesuai dengan keterkaitan antar isu sehingga menghasilkan 10 isu strategis. Isu strategis hasil musyawarah ini selajutnya dilakukan analisis melalui forum diskusi kelompok terarah yang partisipatif untuk memperoleh masukan dari para pihak dalam rangka menyusun dan menetapkan isu pokok dengan memperhatikan: a. Keterkaitan dengan arahan umum RPPLH Nasional; b. Pengaruh terhadap daerah-daerah yang berbatasan.
Dalam menetapkan isu pokok mempertimbangkan pengaruh antara elemen pendorong, tekanan, kondisi, dampak dan respon atau yang dikenal dengan istilah analisis DPSIR. Adapun isu pokok yang diperoleh berdasarkan hasil analisis DPSIR dan metode skoring, adalah: 1. Rendahnya Kuantitas dan Kualitas air dan Distribusi tidak merata; 2. Alih fungsi Lahan Pertanian menjadi Lahan Terbangun; 3. Pengelolaan sampah dan limbah yang belum optimal; 4. Pencemaran dan kerusakan Pesisir dan Laut. Keempat isu pokok ini akan diselesaikan dalam kurun waktu 30 tahun mendatang.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bali merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan provinsi, bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Provinsi Bali telah merumuskan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditentukan melalui indeks kualitas lingkungan hidup yang diinginkan (kualitas air, kualitas udara, dan tutupan lahan). Target IKLH Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota pada periode 2022–2027 masih mengikuti kecenderungan perkembangan proyeksi target IKLH Provinsi Bali 2021-2024 oleh Kementerian LHK. Secara umum target IKLH dengan seluruh komponennya (IKU, IKA, IKTL, IKAL) di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota seluruhnya dengan kategori Baik berdasarkan kecenderungan perkembangan IKLH Provinsi yang ada (eksisting).
Pada tanggal 16 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah melaksanakan verifikasi Dok. RPPLH bersama Pusat dan DKLH Provinsi Bali. Isu pokok Kabupaten Buleleng ditetapkan dalam Konsultasi Publik adalah 6 isu diantaranya 2 isu pokok Provinsi Bali sudah termasuk didalamnya. Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPPLH Kabupaten disusun berdasarkan a. RPPLH Provinsi; b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; c. inventarisasi tingkat ekoregion sehingga dokumen RPPLH Kabupaten Buleleng harus disinkronisasi dan diintegrasikan dengan RPPLH Provinsi.
Merujuk penentuan target IKLH, Kabid Tata Lingkungan menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut :
- Penempatan target IKA dan IKU pada Tabel III.7 terbalik selanjutnya dibaca proyeksi nilai IKA untuk Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng tahun 2038-2042 dan tahun 2043-2047 turun.
- DLH Kab. Bulelang akan segera mengkaji dan merumuskan target IKLH.T
Terkait target IKLH untuk masing-masing Kabupaten/Kota, DKLH Provinsi Bali akan segera berkoordinasi dan bersurat ke seluruh instansi lingkungan hidup di Kab./Kota. Hasil rapat hari ini akan disampaikan melalui Berita Acara.