WORKSHOP PENYUSUNAN RANPERDA AIR LIMBAH DOMESTIK TA 2021
Admin dlh | 03 November 2021 | 287 kali
Info DLH
Rabu 3 November 2021
Kepala Bidang Pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) bersama staf menghadiri Undangan Workshop Kegiatan Pendampingan Penyusunan Ranperda Air limbah Domestik TA 2021 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 November 2021 di Gedung Unit IV Sekda Kabupaten Buleleng.Terkait dengan Prokes, kegiatan workshop dilaksanakan secara offline dan juga secara daring.
Kegiatan workshop dihadiri oleh Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, BPPW Provinsi Bali, DLH Kab. Buleleng, Dinas Perkimta, Bappeda, Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan, Balitbank, Bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng, para Camat se Kabupaten Buleleng, para Lurah se Kabupaten Buleleng, akademisi, operator jasa kuras WC di Kab. Buleleng dan Tim penyusun Pokja penyusun Ranperda ALD
Workshop dibuka oleh Ibu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Buleleng yang dilanjutkan dengan pemaparan secara umum konsep akhir naskah akademik ranperda oleh Kadis PUPR Kab. Buleleng. Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa latar belakang penyusunan Perda terkait ALD karena masih adanya GAP prasarana sanistasi serta tidak seluruhnya dalam kondisi yang SNI. Selain itu capaian sanitasi secara nasional targetnya adalah 3,7 persen dan di Buleleng baru tercapai 2 persen. Diharapkan Perda ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Buleleng dalam bidang sanitasi. Pemaparan secara rinci kemudian dilanjutkan oleh Tim penyusun dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng berupa penyampaian harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda ALD.
Beberapa saran dan masukan yang disampaikan dalam diskusi adalah:
- Dari Direktorat Sanitasi, bahwa item-item yang sudah dimasukkan dalam batang tubuh Ranperda lebih diidentifikasi, dikaitkan dengan regulasi yang ada sehingga lebih menguatkan misalkan dengan UU Cipta Kerja dan turunannya.
- Dari BPPW Provinsi Bali, mengapresiasi terhadap kinerja Tim Pokja sehingga Ranperda ALD dapat tersusun dan BPPW akan tetap melakukan pendampingan sehingga menjadi Perda.
- Dari Dinas Perijinan, disarankan untuk mengadopsi UU Cipta Kerja terkait perijinan.
- Dari DLH menyarankan agar jangka waktu pengurasan 3 tahun dapat dipertimbangkan dan bisa diatur dalam peraturan turunannya selain itu menjelaskan bahwa Ranperda ALD merupakan upaya pengendalian pencemaran akan limbah domestik yang acuan pengertian teknisnya berdasarkan Permen PUPR No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Acara selanjutnya ditutup dengan serah terima dokumen Hasil Pendampingan dan Penyusunan Ranperda Tentang Pengelolaan ALD untuk diproses dalam Propemperda menjadi Peraturan Daerah.