(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

ADIWIYATA

Admin dlh | 13 Februari 2020 | 4196 kali

 

Giat DLH

ADIWIYATA mempunyai makna atau pengertian sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pada dasarnya ada 2 (dua) prinsip pelaksanaan program Adiwiyata yaitu :

  1. Partisipatif :  Seluruh warga sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran.
  1. Berkelanjutan : Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.

Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah :

  1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan
  2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
  3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
  4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan

Kompomen 1 dan 2 merupakan kewenangan dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan komponen 3 dan 4 merupakan kewenangan dan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komponen, Standar dan Implementasi program Adiwiyata meliputi :

  1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan, memiliki standar :
    ~ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    ~ RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar :
    ~ Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup.
    ~ Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif, memiliki standar :
    ~ Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain, alumni, dll).
    ~Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah.
  4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan, memiliki standar :
    ~ Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
    ~ Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

Oleh : Ni Kadek Sioni Dwi Utami, A.Md