(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRATIF

Admin dlh | 20 Juni 2022 | 19279 kali

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI

PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRATIF

 

Oleh :

 

Nyoman Mudara, S.Hut

(Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda)

 

 

       Secara umum permasalahan lingkungan hidup terbagi atas 2 (dua) yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 13 Ayat (3) menyebutkan “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing”.

      Peranan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yaitu dengan melengkapi usaha yang dijalakannya dengan dokumen lingkungan seperti disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 yang menyebutkan Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL; UKL-UPL; atau SPPL”.

       Dalam hal melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan, pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib mengacu pada dokumen lingkungan yang sudah disetujui oleh pemerintah sesuai dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatannya agar tetap berkelanjutan dan lingkungan hidup tetap lestari. Begitu pula di dalam melakukan pengawasan (Pasal 493 PP. No. 22 Tahun 2021) yang merupakan instrumen penegakan hukum lingkungan, Bupati/Walikota melakukannya berdasar dokumen lingkungan yang dimiliki oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

      Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku melalui pengawasan dan pemberian rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum berupa penerapan sanksi (administrasi, perdata, dan pidana) sesuai dengan Pasal 500 Ayat (4) PP. No. 22 Tahun 2021. Sanksi administratif merupakan suatu instrumen yang bersifat preventif dan dilakukan tanpa melalui suatu proses persidangan (yustisial) sehingga penerapannya dapat lebih efisien dari segi waktu dan efektif dari segi hasil jika dibandingkan dengan penegakan hukum yang bersifat perdata maupun pidana yang membutuhkan proses yang lebih lama. Tentunya penerapan sanksi administratif bukan berarti menutup kemungkinan penegakan hukum lingkungan dengan cara represif (pidana) apabila  dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha meliputi wilayah dan jumlah penduduk yang sangat signifikan dan mengancam secara serius terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup.

      Langkah-langkah persuasif dalam koridor penegakan hukum lingkungan merupakan upaya  penerapan aturan hukum yang dikenal dengan istilah Ultimum Remedium yang mana penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir dari langkah penegakan hukum lingkungan dalam rangka memberi efek jera dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Jika kita ilustrasikan dalam penyembuhan suatu penyakit pasien, maka dosis obat yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat dari penyakit yang diderita oleh seorang pasien sehingga tidak menimbulkan suatu kejadian overdosis atau dengan kata lain apabila suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih dapat dikendalikan dengan cara penegakan hukum yang bersifat administratif, maka sanksi pidana menjadi alternatif terakhir dalam upaya terakhir agar pelaku usaha dan/atau kegiatan tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif  pada Pasal 508 Ayat (1) berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif, Pembekuan Izin, dan Pencabutan Izin

Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penerapan sanksi administratif adalah :

1.    Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat usaha dan/atau kegiatan;

2.    Mengendalikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

3.    Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

4.    Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dasar penerapan sanksi administratif : Legalitas Kewenangan, Prosedur yang Tepat, Ketepatan Penerapan Sanksi, Kepastian Tiadanya Cacat Yuridis, dan Azas Kelestarian dan Keberlanjutan. Pada dasarnya pemberlakuan penegakan hukum secara administratif lebih memberi ruang bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk dapat melengkapi dan memperbaiki serta memulihkan kondisi rona lingkungan agar tetap kondusif terhadap iklim usaha sehingga menghasilkan suatu harmonisasi antara kepentingan ekonomi, sosial, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan berpegang teguh pada prinsip “Apa yang engkau berikan kepada alam, alam akan mengembalikannya kepada engkau”.