PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI
PERSPEKTIF
HUKUM ADMINISTRATIF
Oleh :
Nyoman
Mudara, S.Hut
(Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda)
Secara umum permasalahan lingkungan
hidup terbagi atas 2 (dua) yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Menurut
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada Pasal 13 Ayat (3) menyebutkan “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab
masing-masing”.
Peranan pelaku usaha dan/atau kegiatan
dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yaitu dengan
melengkapi usaha yang dijalakannya dengan dokumen lingkungan seperti disebutkan
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada Pasal 4 yang menyebutkan “Setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL; UKL-UPL;
atau SPPL”.
Dalam hal melaksanakan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan, pelaku usaha
dan/atau kegiatan wajib mengacu pada dokumen lingkungan yang sudah disetujui
oleh pemerintah sesuai dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh
usaha dan/atau kegiatannya agar tetap berkelanjutan dan lingkungan hidup tetap
lestari. Begitu pula di dalam melakukan pengawasan (Pasal 493 PP. No. 22 Tahun
2021) yang merupakan instrumen penegakan hukum lingkungan, Bupati/Walikota melakukannya
berdasar dokumen lingkungan yang dimiliki oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
Penegakan hukum lingkungan merupakan
suatu upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam
ketentuan hukum lingkungan yang berlaku melalui pengawasan dan pemberian
rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum berupa penerapan sanksi
(administrasi, perdata, dan pidana) sesuai dengan Pasal 500 Ayat (4) PP. No. 22
Tahun 2021. Sanksi administratif merupakan suatu instrumen yang bersifat
preventif dan dilakukan tanpa melalui suatu proses persidangan (yustisial)
sehingga penerapannya dapat lebih efisien dari segi waktu dan efektif dari segi
hasil jika dibandingkan dengan penegakan hukum yang bersifat perdata maupun
pidana yang membutuhkan proses yang lebih lama. Tentunya penerapan sanksi
administratif bukan berarti menutup kemungkinan penegakan hukum lingkungan
dengan cara represif (pidana) apabila dampak
dari pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha meliputi wilayah
dan jumlah penduduk yang sangat signifikan dan mengancam secara serius terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Langkah-langkah persuasif dalam koridor
penegakan hukum lingkungan merupakan upaya penerapan aturan hukum yang dikenal dengan istilah
Ultimum Remedium yang mana penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir
dari langkah penegakan hukum lingkungan dalam rangka memberi efek jera dan
ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup. Jika kita ilustrasikan dalam penyembuhan suatu penyakit
pasien, maka dosis obat yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat dari
penyakit yang diderita oleh seorang pasien sehingga tidak menimbulkan suatu
kejadian overdosis atau dengan kata lain apabila suatu pelanggaran terhadap
ketentuan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih
dapat dikendalikan dengan cara penegakan hukum yang bersifat administratif,
maka sanksi pidana menjadi alternatif terakhir dalam upaya terakhir agar pelaku
usaha dan/atau kegiatan tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, sanksi administratif pada Pasal
508 Ayat (1) berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif,
Pembekuan Izin, dan Pencabutan Izin
Berdasarkan
hal tersebut di atas, tujuan penerapan sanksi administratif adalah :
1.
Melindungi lingkungan hidup dari
pencemaran dan/atau perusakan akibat usaha dan/atau kegiatan;
2.
Mengendalikan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
3.
Memulihkan kualitas lingkungan hidup
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
4.
Memberi efek jera bagi penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar
penerapan sanksi administratif : Legalitas Kewenangan, Prosedur yang Tepat,
Ketepatan Penerapan Sanksi, Kepastian Tiadanya Cacat Yuridis, dan Azas
Kelestarian dan Keberlanjutan. Pada dasarnya pemberlakuan
penegakan hukum secara administratif lebih memberi ruang bagi penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk dapat melengkapi dan memperbaiki serta memulihkan
kondisi rona lingkungan agar tetap kondusif terhadap iklim usaha sehingga
menghasilkan suatu harmonisasi antara kepentingan ekonomi, sosial, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan berpegang teguh pada prinsip “Apa
yang engkau berikan kepada alam, alam akan mengembalikannya kepada engkau”.