(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

OPERASIONAL KOMPOSTING PLANT JAGARAGA DALAM MENUNJANG PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 20 Desember 2023 | 643 kali

OPERASIONAL KOMPOSTING PLANT JAGARAGA DALAM MENUNJANG PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DI KABUPATEN BULELENG

 

Oleh:

 

Ida Bagus Krisna Ari Kusuma, S.Tr.Kes.

 

Permasalahan sampah tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja, sudah saatnya kita sebagai penghasil sampah ikut bertanggung jawab mengurus sampah yang kita hasilkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Seperti yang diketahui bahwa TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng sudah mengalami overload dengan jumlah rata-rata timbulan sampah yang masuk ke TPA sebanyak 466 m3 atau 153 Ton per harinya dan jumlah timbulan sampah di Kabupaten Buleleng pada Tahun 2022 mencapai 143.283,67 Ton. Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dapat diketahui bahwa Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Kabupaten Buleleng, pada Tahun 2023 target pengurangan sampah Kabupaten Buleleng sebesar 27% sedangkan target penanganan sampah sebesar 72%.

Menindaklanjuti data diatas, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengoptimalkan pengelolaan sampah baik penanganan sampah maupun pengurangan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam menangani permasalahan sampah ini perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, ataupun pupuk dan lain sebagainya. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah salah satunya melalui kegiatan pengelolaan sampah di Komposting Plant Jagaraga.

Komposting Plant Jagaraga merupakan pemanfaatan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Lahan yang terbengkalai setelah TPA dipindahkan ke Desa Bengkala ini dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan sampah organik menjadi kompos oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Berdasarkan Data Sampah Dahan Pohon Masuk Pada Komposting Plant Jagaraga Tahun 2023, diketahui bahwa jumlah volume sampah organik berupa dahan pohon dan sebagainya yang masuk ke Komposting Plant Jagaraga hingga bulan Oktober 2023 ini sebanyak 177 m3 yang berasal dari masyarakat melalui Transfer Depo Kaliasem dan Transfer Depo Seroja, hasil pemangkasan pohon oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng serta hasil pencacahan sampah organik di TPA Bengkala. Jumlah volume sampah organik yang masuk ke Komposting Plant Jagaraga sebanyak 177 m3 ini diolah menjadi kompos dengan hasil produksi hingga bulan Oktober Tahun 2023 yaitu 88.550 Kg atau 1.771 Sak kompos di Komposting Plant Jagaraga (Data Produksi dan Keluar Masuk Kompos pada Gudang Komposting Plant Jagaraga Tahun 2023).

  Komposting adalah proses penguraian materi organik (seperti sampah daun-daunan, rumput, sisa makanan, kotoran ternak, serbuk gergaji, dan sebagainya) oleh mikroorganisme (bakteri, fungi, aktinomicetes, dan sebagainya) yang bekerja dalam suasana kebutuhan oksigennya terpenuhi menjadi material yang lebih sederhana, sifatnya relatif stabil (seperti humus) atau disebut sebagai kompos. Dalam proses komposting, sampah organik secara alami diuraikan oleh berbagai jenis mikroba atau jasad renik seperti bakteri, jamur, aktinomicetes, dan sebagainya. Proses penguraian ini memerlukan kondisi yang optimal seperti ketersediaan nutrisi yang memadai, udara yang cukup, kelembapan yang tepat, dan lain-lain. Makin sesuai kondisi lingkungannya, makin cepat prosesnya dan makin tinggi pula mutu komposnya (Wahyono, 2016). Kompos adalah hasil penguraian bahan organik melalui proses biologis dengan bantuan organisme pengurai. Proses penguraian dapat berlangsung secara aerob (dengan udara) maupun anaerob (tanpa bantuan udara) (Epstein, 1997 dalam Indrawan, 2015). Kompos yang dihasilkan di Komposting Plant Jagaraga tidak didistribusikan/diperjual-belikan tetapi diberikan kepada petani, kelompok masyarakat serta instansi-instansi tertentu yang membutuhkan kompos tanpa ada pungutan biaya dengan mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini kompos yang dihasilkan difokuskan untuk pemupukan/penghijauan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta mengalihkan permintaan kompos dari masyarakat ke TPST/TPS3R dan Rumah Kompos yang aktif memproduksi kompos sekaligus membantu mempromosikan serta agar menambah semangat TPST/TPS3R dan Rumah Kompos dalam memproduksi kompos hasil pengolahan sampah organik. Pengelolaan sampah organik melalui kegiatan operasional Komposting Plant Jagaraga ini menunjang pemenuhan target pengurangan dan penanganan sampah pada Jakstrada Kabupaten Buleleng serta sebagai bahan dalam pelaporan di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

 

Sumber:

 

Data Produksi dan Keluar Masuk Kompos pada Gudang Komposting Plant Jagaraga Tahun 2023

Data Sampah Dahan Pohon Masuk Pada Komposting Plant Jagaraga Tahun 2023

Indrawan, I. M. O., Widana, G. A. B., & Oviantari, M. V. (2015). Analisis Kadar N, P, K dalam Pupuk Kompos Produksi TPA Jagaraga, Buleleng. Wahana Matematika dan Sains: Jurnal Matematika, Sains, dan Pembelajarannya9(2), 25-31. Available : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPM/article/view/12650

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Wahyono, Sri. 2016. Komposting Sampah Kota Skala Kawasan. Jakarta : BPPT Press. Available : https://www.researchgate.net/publication/330737694_Komposting_Sampah_Kota_Skala_Kawasan