(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PROGRAM LANGIT BIRU DAPAT TINGKATKAN INDEKS KUALITAS UDARA (IKU)

Admin dlh | 21 Januari 2025 | 326 kali

PROGRAM LANGIT BIRU DAPAT TINGKATKAN

INDEKS KUALITAS UDARA (IKU)

 

Oleh :

I Ketut Diarta Putra. S.Si., M.Si



Tekanan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari ekses pembangunan akan semakin berat. Saat ini kita sedang dihadapkan pada permasalahan sampah plastik, krisis air, abrasi pantai, instrusi air laut, menurunnya keanekaragaman hayati dan lain-lain, yang semuanya itu membutuhkan perhatian dan komitmen kita semua untuk terus berbuat taktis dan strategis dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kualitas Lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi: Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa kegiatan yang dapat digunakan untuk melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan antara lain dengan melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan secara periodik. Dan ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.Kelestarian dan berkelanjutan lingkungan hidup tidak terlepas terhadap tekanan yang terjadi seperti meningkatnya kegiatan pembangunan yang bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian proses pembangunan yang dilakukan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (Economically Viable), diterima secara sosial (Sosially Acceptable), ramah lingkungan (Environmentally Sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang. Komitmen pelestarian fungsi lingkungan hidup dijabarkan lebih lanjut dalam Misi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pada Periode 2017-2022, komitmen tersebut tertuang pada misi ke-6, yaitu mewujudkan pembangunan Buleleng yang berbudaya dan berkelanjutan (Sustainable Development), di mana salah satu indikator capaiannya dilihat dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) memberikan informasi kondisi kualitas lingkungan hidup di suatu daerah. Kerangka IKLH menggunakan kualitas air, kualitas udara yang dipantau dari tutupan hutan/lahan sebagai indikator wilayah di Kabupaten Buleleng. Indikator kualitas air yang dipantau, yaitu parameter TSS (Total Suspended Solid), DO (Dissolveld Oxygen), BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Total Fosfat, Fecal Coliform, dan Total Coliform. Untuk indikator udara yang dipantau, yaitu parameter SO2 (Sulfur dioksida) dan NO2 (Nitrogen dioksida), sedangkan tutupan lahan dipantau  melaluicitra satelit. Peningkatan dan penurunan kualitas udara di Kabupaten Buleleng dapat diketahui melalui Indeks Kualitas Udara (IKU). Indeks Kualitas Udara (IKU) merupakan salah satu komponen dari penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKU sebagai informasi yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan agar dapat memahami permasalahan udara. Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor. Program langit biru merupakan salah satu cara menanggulangi efek dari pencemaran udara. Penerapan program ini secara baik dapat meningkatkan kualitas udara suatu wilayah, misalnya melalui aksi-aksi penanaman pohon, tidak membakar sampah, dan aktivitas lainnya. Ada berbagai hal penyebab pencemaran udara di Kabupaten Buleleng, antara lain pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sangat pesat mengakibatkan tingginya konsentrasi emisi gas buang, penggunaan alat-alat pendingin tidak ramah lingkungan makin meningkat, asap rokok dan emisi gas buang dari pabrik juga menjadi penyumbang pencemaran udara.

Dalam melakukan pencegahan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ada beberapa instrumen yang harus dipenuhi seperti misalnya: KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan dan lain-lain. Sedangkan penanggulangannya adalah melalui pemberian informasi peringatan pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat, penghentian sumber pencemar dan kerusakan sertacara lain sesuai perkembangan teknologi. Selanjutnya langkah terakhir adalah pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan tahap sebagai berikut: penghentian sumber pencemaran atau kerusakan melalui remidiasi, rehabilitasi, restorasi dancara lain dengan perkembangan teknologi. Penurunan kualitas udara sebagai akibat berbagai macam aktivitas perkotaan akan menjadi ancaman yang sangat serius terhadap keseimbangan ekologi serta keberlanjutan kehidupan makhluk hidup. Penurunan kualitas udara ini juga dialami oleh Kabupaten Bulelng sebagai dampak dari perkembangan transportasi, industri serta aktivitas manusia lainnya.