(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

GERAKAN PEMBERDAYAAN (GARDA) TPS3R

Admin dlh | 12 Desember 2024 | 824 kali

 

 GERAKAN PEMBERDAYAAN (GARDA) TPS3R

Oleh :

Kadek Sukrawan

 

Pemerintah Provinsi Bali sangat konsisten untuk pengelolaan sampah, itu dikarenakan Pulau Bali dikenal sebagai daerah tujuan wisata dari seluruh mancanegara. Maka dari itu Provinsi Bali memberikan bantuan khusus untuk pengelolaan sampah ke seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Bali. Pengelolaan sampah ini bisa disebut dengan TPS3R, maka dari itu Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Untuk itu kabupaten yang diberikan bantuan TPS3R wajib untuk melaksanakan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pemerintah Kabupaten Buleleng merespon peraturan dari provinsi, bagi desa maupun kelurahan yang mendapatkan bantuan TPS3R. untuk itu Pemernintah Kabupaten Buleleng menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah rumah tangga sejenisnya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggung jawab atas timbulan sampah yang ada di kabupaten Buleleng. Dinas Lingkungan hidup Kab. Buleleng mempunyai gebrakan yaitu Gerakan Pemberdayaan (GARDA) TPS3R tujuannya untuk mengidentifikasi, menganalisis permasalahan, maupun menilai efektivitas dan efisiensi oprasional TPS3R dalam mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Adapun manfaat dari aksi gerakan pemberdayaan TPS3R ini yaitu:

·   Jangka Pendek. Memungkinkan dengan Monitoring dan Evaluasi ke kelompok TPS3R yang ada di Kabupaten Buleleng dapat identifikasi lebih cepat terhadap masalah operasional dan teknis yang ada di TPS3R, disamping itu pengoptimalisasian penggunaan sumber daya dan alat yang ada.

·     Jangka Menengah. Dengan adanya gerakan pemberdayaan dalam waktu tertentu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di TPS3R dan metode baru baik dari segi teknologi yang ada dan juga dapat berkerja sama antar lembaga TPS3R melalui asosiasi.

·  Jangka Panjang. Mencapai keberlanjutan operasional TPS3R sehingga dapat beroperasi mandiri tanpa ketergantungan berlebihan pada dana eksternal dan partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Gerakan Pemberdayaan (GARDA) TPS3R ini masih berbasis Goggle Form. Dari setiap desa dan kelurahan yang mendapatkan bantuan TPS3R bisa memberikan laporan secara berkala tentang data timbulan sampah setiap bulannya dengan Cepat, Tepat dan Akurat. Gerakan Pemberdayaan TPS3R ini berkolaborasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, desa dan kelompok swadaya masyarakat yang bertanggung jawab mengelola TPS3R.