GERAKAN
PEMBERDAYAAN (GARDA) TPS3R
Oleh
:
Kadek Sukrawan
Pemerintah
Provinsi Bali sangat konsisten untuk pengelolaan sampah, itu dikarenakan Pulau
Bali dikenal sebagai daerah tujuan wisata dari seluruh mancanegara. Maka dari
itu Provinsi Bali memberikan bantuan khusus untuk pengelolaan sampah ke seluruh
Kabupaten yang ada di Provinsi Bali. Pengelolaan sampah ini bisa disebut dengan
TPS3R, maka dari itu Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Bali Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Untuk itu kabupaten yang
diberikan bantuan TPS3R wajib untuk melaksanakan peraturan yang diterbitkan
oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah
Kabupaten Buleleng merespon peraturan dari provinsi, bagi desa maupun kelurahan
yang mendapatkan bantuan TPS3R. untuk itu Pemernintah Kabupaten Buleleng
menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten
Buleleng dalam Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah rumah tangga
sejenisnya.
Pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggung
jawab atas timbulan sampah yang ada di kabupaten Buleleng. Dinas Lingkungan
hidup Kab. Buleleng mempunyai gebrakan yaitu Gerakan Pemberdayaan
(GARDA) TPS3R tujuannya untuk mengidentifikasi, menganalisis permasalahan,
maupun menilai efektivitas dan efisiensi oprasional TPS3R dalam mengelola
sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle). Adapun manfaat dari aksi gerakan pemberdayaan TPS3R ini yaitu:
· Jangka
Pendek. Memungkinkan dengan Monitoring dan
Evaluasi ke kelompok TPS3R yang ada di Kabupaten Buleleng dapat identifikasi
lebih cepat terhadap masalah operasional dan teknis yang ada di TPS3R, disamping
itu pengoptimalisasian penggunaan sumber daya dan alat yang ada.
· Jangka
Menengah. Dengan adanya gerakan pemberdayaan
dalam waktu tertentu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di TPS3R
dan metode baru baik dari segi teknologi yang ada dan juga dapat berkerja sama
antar lembaga TPS3R melalui asosiasi.
· Jangka
Panjang. Mencapai keberlanjutan operasional
TPS3R sehingga dapat beroperasi mandiri tanpa ketergantungan berlebihan pada
dana eksternal dan partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan sampah yang
berkelanjutan.
Gerakan
Pemberdayaan (GARDA) TPS3R ini masih berbasis Goggle Form. Dari setiap desa dan kelurahan yang mendapatkan
bantuan TPS3R bisa memberikan laporan secara berkala tentang data timbulan
sampah setiap bulannya dengan Cepat, Tepat dan Akurat. Gerakan Pemberdayaan TPS3R ini berkolaborasi dengan pihak
kecamatan, kelurahan, desa dan kelompok swadaya masyarakat yang bertanggung
jawab mengelola TPS3R.