SELAMATKAN LINGKUNGAN MELALUI GERAKAN PBLHS
Oleh:
I
Putu Indrawan, S.Sos
Berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi,
Kab/Kota untuk Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah salah satunya melalui pendidikan
lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya
Lingkungan Hidup di Sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan upaya
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu,
komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan
untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Pendidikan
lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam gerakan PBLHS.
Gerakan
Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut
Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan
yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan
PBLHS merupakan salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga
sekolah. Gerakan PBLHS diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan
kualitas lingkungan hidup.
Gerakan
PBLHS meliputi 3 kegiatan yaitu :
1. Perencanaan,
melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan jangka
menengah (4 tahun) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah dan
lokal/daerah; masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta
potensi dan ketahanan bencana; jenis kegiatan; waktu pelaksanaan; target
capaian; penanggung jawab; sumber pembiayaan; dan pihak yang terlibat.
2. Pelaksanaan,
dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. Pelaksanaan meliputi jenis
kegiatan: pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri
yang mengintegrasikan penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di
Sekolah (meliputi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; pengelolaan sampah; penanaman dan pemeliharaan
pohon/tanaman; konservasi air; konservasi energi; dan inovasi terkait penerapan PRLH lainnya
berdasarkan hasil Identifikasi Potensi Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH);
penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah; membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
kampanye dan publikasi gerakan PBLHS; dan membentuk dan memberdayakan Kader
Adiwiyata.
3. Evaluasi,
dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
yang melibatkan kepala sekolah; dewan pendidik; komite sekolah; peserta didik;
dan masyarakat. hasil evaluasi menjadi salah satu bahan untuk penyusunan
Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Ayo
jaga lingkungan demi kelangsungan generasi yang lebih baik melalui gerakan
PBLHS. Lakukan hal kecil untuk dampak yang besar.