(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SELAMATKAN LINGKUNGAN MELALUI GERAKAN PBLHS

Admin dlh | 07 Juli 2022 | 5383 kali

SELAMATKAN LINGKUNGAN MELALUI GERAKAN PBLHS

Oleh:

I Putu Indrawan, S.Sos

 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Kab/Kota untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Pendidikan lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam gerakan PBLHS.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS merupakan salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah. Gerakan PBLHS diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Gerakan PBLHS meliputi 3 kegiatan yaitu :

1.    Perencanaan, melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; jenis kegiatan; waktu pelaksanaan; target capaian; penanggung jawab; sumber pembiayaan; dan pihak yang terlibat.

2.     Pelaksanaan, dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. Pelaksanaan meliputi jenis kegiatan: pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di Sekolah (meliputi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase;  pengelolaan sampah; penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; konservasi air; konservasi energi; dan  inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil Identifikasi Potensi Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH); penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah;  membentuk jejaring kerja dan komunikasi; kampanye dan publikasi gerakan PBLHS; dan membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

3.   Evaluasi, dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang melibatkan kepala sekolah; dewan pendidik; komite sekolah; peserta didik; dan masyarakat. hasil evaluasi menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).

Ayo jaga lingkungan demi kelangsungan generasi yang lebih baik melalui gerakan PBLHS. Lakukan hal kecil untuk dampak yang besar.