DINAS
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG RAIH PENGHARGAAN BADAN PUBLIK KATEGORI “INFORMATIF”
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022
Oleh:
I
Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc
Komisi Informasi
Provinsi Bali pada tahun 2022 melakukan penilaian kepada seluruh badan publik yang
ada di Provinsi Bali terkait dengan keterbukaan informasi publik. Berkaitan dengan
hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng sangat menyambut
baik dan mengapresiasi kegiatan Komisi Informasi Provinsi Bali terkait dengan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik DLH. Monitoring
dan evaluasi ini menjadi motivasi untuk bisa memberikan informasi yang lebih
baik, akurat, terpercaya, dan kontinu kepada masyarakat sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui
keterbukaan informasi publik ini, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
seluruh tugas dan fungsi DLH menjadi lebih baik.
Hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan DLH Kabupaten Buleleng sebagai salah satu dari sembilan Badan Publik di Kabupaten Buleleng yang meraih predikat sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Delapan badan publik lainnya yang juga meraih penghargaan serupa, yaitu Dinas Kominfosanti, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DisdagprinkopUKM, BKPSDM, Dinas Perkimta, dan Desa Sambirenteng. Capaian DLH sebagai Badan Publik Informatif tidak terlepas dari berbagai terobosan langkah-langkah dan inovasi yang sudah dilaksanakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 120/KPTS.A/DLH-IX/2022 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 121/KPTS.A/DLH-IX/2022 yang mengatur standar operasional prosedur secara lebih lengkap dan akurat. Penyempurnaan tampilan website resmi DLH senantiasa selalu memuat berbagai informasi terkini dengan berbagai konten mulai dari berita-berita terupdate, artikel, bank data, infografis, agenda, pengumuman resmi, hingga kini ditautkan dengan google site PPID (Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi) DLH Kabupaten Buleleng sehingga masyarakat umum dapat mengakses segala bentuk informasi terkait PPID DLH Kabupaten Buleleng.
Permohonan informasi publik DLH dapat dilakukan secara online maupun offline. Permohonan online dapat diakses melalui website DLH pada laman https://dlh.bulelengkab.go.id melalui fitur lapor pada pengaduan website serta dapat menghubungi layanan DLH Peduli melalui Whatsapp 08113921700. Selain itu, pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor DLH dengan mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan. Penyebaran informasi aktif dilakukan melalui sosial media seperti instagram, facebook, dan youtube resmi DLH. Berita yang dulunya hanya menampilkan foto-foto, kini DLH berinovasi mengemas berita dalam bentuk audio visual melalui program DLH NEWS sehingga masyarakat lebih mudah menerima dan memahami isi konten berita yang disuguhkan. Selain itu DLH secara rutin memberikan liputan menarik kepada masyarakat melalui program BINCAST dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang membahas isu-isu penting terkait dengan lingkungan hidup. Penyebaran informasi dipastikan selalu sigap dan aktif memberikan penyuluhan serta pendampingan kepada masyarakat dan untuk memaksimalkan itu DLH juga berinovasi membuat SIPENYU (Sistem Permohonan Penyuluhan) yang dikemas melalui tautan google form. Inovasi ini memberikan kemudahan masyarakat mengajukan permohonan penyuluhan secara online kepada DLH tanpa harus bersurat secara fisik. Segala bentuk informasi penyuluhan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, masyarakat juga dapat mengakses melalui SIMPUL (Sistem Informasi Penyuluhan yang telah tertaut pada website resmi DLH. Strategi inovasi yang efektif dan berkelanjutan PPID DLH Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala mulai dari melaksanakan survei kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan layanan yang diberikan kepada publik, menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi serta survei untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Zaman globalisasi yang tidak lepas dari digitalisasi akan menjadi motivasi dan tantangan bagi DLH ke depan serta terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dalam rangka transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.