(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERIJINAN BERUSAHA

Admin dlh | 17 Mei 2022 | 2395 kali

PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERIJINAN BERUSAHA

Oleh:

Made Dayana Yudi Wardana, ST

 

Investasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian di Indonesia, maka Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berusaha menarik investor dengan mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral, salah satu substansi Undang Undang Cipta Kerja adalah terintegrasinya Persetujuan Lingkungan ke dalam Perijinan Berusaha. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha  memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha. Terintegrasinya Persetujuan Lingkungan ke dalam Perijinan Berusaha sebagai upaya untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan berusaha / pembangunan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Lebih lanjut dijelaskan, Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;

a.    Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal

b.   Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL

Dimana masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 

 

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan serta termuat dalam Perijinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha / kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Adapun rencana usaha / kegiatan yang wajib memiliki Amdal diantaranya:

a.          Jenis rencana usaha / kegiatan yang besaran skalanya wajib amdal.

b.         Jenis rencana usaha / kegiatan yang lokasinya dilakukan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Adapun kriteria usaha / kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas;

a.          Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

b.         Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan

c.    Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan / atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya

d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya

e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya

f.          Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik

g.         Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati

h.         Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan / atau mempengaruhi pertahanan negara

i.           Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

 

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantuan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perijinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha / kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha/ kegiatan yang wajib dimiliki UKL-UPL meliputi:

a.      Jenis rencana usaha / kegiatan yang tidak memiliki dampak penting

b.     Jenis usaha / kegiatan yang lokasi usaha / kegiatan dilakukan di luar atau tidak berbatasan langsung dengan hutan lindung

c.      Termasuk jenis usaha / kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal

 

Untuk menentukan rencana usaha / kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, penanggung jawab usaha / kegiatan dapat melakukan proses penapisan secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau penanggung jawab usaha / kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instasi lingkungan hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan terintegrasinya Persetujuan Lingkungan di dalam Perijinan Berusaha diharapkan percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia selaras dengan upaya menjaga alam dan lingkungan tetap lestari.