PERSETUJUAN
LINGKUNGAN DALAM PERIJINAN BERUSAHA
Oleh:
Made Dayana Yudi Wardana, ST
Investasi merupakan
salah satu upaya pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian di Indonesia, maka
Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
berusaha menarik investor dengan mendorong investasi, mempercepat transformasi
ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi
masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral,
salah satu substansi Undang Undang Cipta Kerja adalah terintegrasinya
Persetujuan Lingkungan ke dalam Perijinan Berusaha. Peraturan Pemerintah No 22
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
hidup, Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap
usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap
lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha. Terintegrasinya
Persetujuan Lingkungan ke dalam Perijinan Berusaha sebagai upaya untuk
mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan berusaha
/ pembangunan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Lebih lanjut dijelaskan, Persetujuan Lingkungan
adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;
a. Penyusunan
Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
b. Penyusunan
Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
Dimana masa berlaku Persetujuan
Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah.
AMDAL
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak
penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan / atau kegiatan yang
direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan serta termuat dalam Perijinan
Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal wajib
dimiliki bagi setiap rencana usaha / kegiatan yang memiliki dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Adapun rencana usaha / kegiatan yang wajib memiliki
Amdal diantaranya:
a.
Jenis rencana usaha / kegiatan yang
besaran skalanya wajib amdal.
b.
Jenis rencana usaha / kegiatan yang
lokasinya dilakukan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Adapun kriteria usaha / kegiatan yang
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal
terdiri atas;
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b.
Eksploitasi sumber daya alam, baik yang
terbarukan maupun yang tidak terbarukan
c. Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan / atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan
budaya
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan
budaya
f.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan,
dan jasad renik
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati
dan nonhayati
h.
Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi
dan / atau mempengaruhi pertahanan negara
i.
Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah
rangkaian proses pengelolaan dan pemantuan Lingkungan Hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
serta termuat dalam perijinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha / kegiatan yang tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha/ kegiatan yang
wajib dimiliki UKL-UPL meliputi:
a. Jenis
rencana usaha / kegiatan yang tidak memiliki dampak penting
b. Jenis
usaha / kegiatan yang lokasi usaha / kegiatan dilakukan di luar atau tidak
berbatasan langsung dengan hutan lindung
c. Termasuk
jenis usaha / kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal
Untuk menentukan
rencana usaha / kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, penanggung jawab
usaha / kegiatan dapat melakukan proses penapisan secara mandiri melalui sistem
OSS (Online Single Submission) atau penanggung
jawab usaha / kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instasi lingkungan
hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup
provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup
kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan terintegrasinya
Persetujuan Lingkungan di dalam Perijinan Berusaha diharapkan percepatan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia selaras dengan upaya menjaga alam dan
lingkungan tetap lestari.