CORE VALUES APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERAKHLAK
DI DINAS
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG
Oleh:
I Putu Indrawan, S.Sos.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang
mempunyai hubungan yang kuat dengan negara dan biasa disebut dengan Aparatur
Sipil Negara (ASN). Profesi ini mempunyai peranan penting dalam mengelola
Bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang. Tata kelola pemerintah
yang baik diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Maka dari itu
pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pembentukan sumber daya manusia yang
berkualitas, salah satunya melalui pencetusan ASN BerAKHLAK. Gagasan ASN
BerAKHLAK ini dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo untuk membangun ASN yang
unggul. Adapun nilai-nilai yang ada pada ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai dasar (Core
Values) memiliki tujuan untuk membuat nilai-nilai yang seragam bagi seluruh
ASN di Indonesia yang dapat menjadikan fondasi budaya kinerja ASN menjadi lebih
professional dan adaptif saat melakukan mobilisasi antar instansi pemerintahan
(Tantri R.A, Maksin M., Hidayat S., dan Ariyanto, 2022). Nilai-nilai tersebut sangat diperlukan karena
merupakan fondasi yang kuat bagi ASN dalam bersikap dan berperilaku sehingga
dapat membentuk etika dan budaya kerja menuju Birokrasi Berkelas Dunia (Syawitri,
Fitrisia, dan
Ofianto, 2022). Pembentukan
perilaku seseorang tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan saja, akan tetapi
faktor lainnya, seperti lingkungan kerja (Inam, 2023)
Reformasi birokrasi dalam pemerintahan lebih dikuatkan
lagi dengan Core Value ASN BerAKHLAK
sebagai nilai-nilai dasar yang wajib dimiliki oleh seorang ASN dalam membentuk
identitas organisasi. Perilaku dan integritas yang baik yang sesuai dengan nilai-nilai
dasar tersebut sangat diperlukan oleh pemerintah dalam mewujudkan etos kerja
yang unggul. BerAKHLAK merupakan perwujudan nawacita dan
keseriusan Pemerintah Indonesia dalam membangun branding awareness terhadap ASN dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang
tepat guna dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada. BerAKHLAK
diharapkan dapat dijadikan sebagai nilai dasar dalam percepatan Transformasi
ASN, yang berkaitan dengan pengembangan SDM untuk mewujudkan kualitas ASN yang
lebih baik kedepannya, baik dari segi kualitas pelayanan maupun sikap
integritas yang ditunjukkan.
Banyak sekali isu publik mengenai keresahan dan
ketidakmampuan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada
masyarakat. Apalagi banyak kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang
membuat citra ASN menjadi buruk seperti kasus indisipliner, maladministrasi,
jual beli jabatan, bahkan hingga kasus korupsi. Padahal pemerintah sudah banyak
menetapkan regulasi yang mengatur ASN agar bekerja yang baik dan benar dengan
penuh integritas, seperti telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui peraturan ini pemerintah berkomitmen
melakukan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan pemerintahan dan untuk mencegah
terjadinya berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah pemerintah daerah
yang ada di Provinsi Bali bagian Utara yang memiliki salah satu misi mewujudkan
pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada salah satu tujuan dalam peningkatan
kualitas lingkungan hidup, dan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang
ada di Kabupaten Buleleng yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan kewenangan
otonomi daerah di bidang lingkungan hidup.
Dalam memberikan pelayanan terkait lingkungan hidup kepada masyarakat sebagai
ASN tentunya harus mengedepankan sikap yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Permasalahanya adalah
masih ada sikap-sikap ASN di lingkup DLH Kabupaten Buleleng yang perlu dibenahi
dan ditingkatkan khususnya dalam Kompetensi, Loyalitas, dan Adaptif.
Berkaitan
dengan Kompetensi, ada beberapa ASN
yang belum cukup kompeten dalam melaksanakan tugas misalnya ketidakmampuan
dalam menggunakan perangkat komputer hingga kurangnya kemampuan dalam membuat
konsep kegiatan dan melakukan analisis dalam penyusunan laporan. Kurangnya
kesadaran dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri adalah faktor utama
yang menyebabkan masih rendahnya kompetensi yang dimiliki. Nilai Loyalitas juga dinilai masih perlu
ditingkatkan karena seringkali pegawai lebih mengutamakan kepentingan pribadi
dibandingkan tugas dan fungsinya sebagai ASN, apalagi jika terdapat pekerjaan
yang harus dilakukan pada waktu libur. Tidak sedikit pegawai yang mengeluh jika
pekerjaan kantor mengharuskan mereka untuk lembur disaat waktu libur. Selain
itu kebiasaan menunda-nunda pekerjaan masih ditemukan yang menandakan bahwa
komitmen terhadap tugas dan kewajiban sebagai ASN masih sangat perlu
ditingkatkan. Nilai ketiga yang perlu mendapat perhatian juga adalah Adaptif, dimana masih banyak ASN di
lingkup DLH Kabupaten Buleleng yang belum terbiasa menghadapi
perubahan-perubahan yang menuntut mereka untuk bekerja lebih cepat dan tangap
dalam menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja yang baru.
Bekerja dalam instansi pemerintahan akan selalu dan bahkan pasti adanya
perubahan yang bersifat dinamis misalnya adanya kebijakan-kebijakan atau
regulasi yang baru yang menuntut para ASN untuk bisa beradaptasi secara cepat
untuk bisa memahami hingga memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.