(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MERUPAKAN INSTRUMEN PENTING DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Admin dlh | 13 Maret 2026 | 1195 kali

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MERUPAKAN INSTRUMEN PENTING 
DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Oleh.
I Ketut Diarta Putra, S.Si., M.Si

Penegakan peraturan daerah dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan memiliki peran yang startegis dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 sebagimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan instrumen hukum yang mengatur tata kelola sampah, yang mengatur tentang Tugas dan wewenang pemerintah daerah, Hak dan kewajiban Masyarakat, Perizinan, Penyelenggaraan pengelolaan sampah, Kerja sama dan kemitraan, Peran masyarakat dan desa adat/desa pekraman, Larangan, Pengawasan, Penyelesain, Sengketa sampai dengan Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana. Berdasarkan peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki landasan hukum untuk mengatur perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 sebagimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah tentunya sangat bergantung pada pelaksanaan dan kepatuhan terhadap regulasi dimaksud. Namun demikian ada beberapa aspek yang sangat berpengaruh terhadap implementasinya diantaranya adalah kesiapan kelembagaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta tingkat kesadaran masyarakat. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan hidup kabupaten Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat memberikan efek jera sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Tantangan fundamental yang mempengaruhi efektivitas penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah adalah rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kondisi ini menyebabkan implementasi kebijakan untuk saat ini belum berjalan secara optimal. Pola membuang sampah secara sembarangan seperti ke selokan, ke sungai ataupun tempat umum lainnya oleh masyarakat sudah menjadi kebiasaan tutun temurun yang tentunya telah membudaya dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah berupaya melakukan pendekatan yang komprehensif dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada siswa sekolah dan masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampaknya terhadap lingkungan namun kenyataannya masih banyak ditemukan pembuangan sampah secara sembarangan atau tidak pada tempatnya ataupun melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang terjadi di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.
Tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk ini merupakan tempat pembuangan sampah illegal, dimana tempat ini digunakan oleh oknum masyarakat dalam pengelolaan sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TPA ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pengelolaannya tidak dikelola dengan sistem sanitari landfill, sehingga sampah hanya ditumpuk begitu saja yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara akibat lindi (air sampah) serta bau tidak sedap. Kondisi tersebut akan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar karena dapat menjadi sumber penyakit dan berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus. Keberadaan TPA ilegal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah oleh karenanya diperlukan pengawasan dan penegakan hukum terhapa para pelaku yang melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hal tersebut tentunya dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng merupakan instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan sinergi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait lainnya maka akan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.