(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK MEMANTAU KUALITAS AIR

Admin dlh | 16 Oktober 2023 | 2979 kali

PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK MEMANTAU KUALITAS AIR

Oleh:

Luh Indrawati, SE

 

Sumber daya air merupakan sumber daya alam yang berfungsi sebagai unsur paling esensial, penentu terpenting dalam kehidupan setiap makhluk hidup dan pada beberapa keadaan dapat merupakan faktor yang menentukan tingkat kemakmuran masyarakat suatu bangsa. Pada saat jumlah penduduk belum sepadat sekarang dan aktivitas manusia sebagian besar berorientasi pada bidang pertanian, sistem pengelolaan sumber daya air masih sederhana, dimana tujuan dalam pengelolaan sumber daya air difokuskan pada keperluan pengembangan irigasi terutama guna pemecahan masalah meningkatkan produktivitas pangan. Tetapi dengan semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan pembangunan ekonomi, maka pengalokasian sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehat manusia dan peningkatan pertumbuhan ekonomi mengalami diversifikasi, dan cenderung menimbulkan sifat kelangkaan. Sifat kelangkaan dalam sumber daya air menimbulkan tiga jenis persaingan, yaitu persaingan antara individual atau kelompok pengguna dalam satu generasi, persaingan spasial, yaitu antara desa dan kota, dan persaingan temporal antar generasi saat ini dan generasi mendatang.


Air selain sebagai sumber daya alam juga sebagai bagian dari ekosistem secara keseluruhan.  Air yang jatuh ke bumi (hujan) mengalir secara gravitasi dari daerah yang tinggi ke daerah yang rendah, dari gunung-gunung, pegunungan dan perbukitan ke lembah, lalu ke daerah yang lebih rendah sampai ke daerah pantai dan akhirnya akan bermuara ke laut. Aliran air ini biasanya akan memasuki daerah tangkapan atau daerah aliran menuju ke sistem jaringan sungai, sistem danau atau sistem waduk. Sebagian air hujan yang jatuh ke permukaan tanah meresap ke dalam tanah dalam bentuk-bentuk infiltrasi, perlokasi, dan kapiler.  Aliran air tanah dibedakan menjadi aliran tanah dangkal, aliran tanah dalam, aliran tanah antara, dan aliran dasar (base flow).


Masalah sumber daya air kini tidak hanya menyangkut sifat kelangkaan dari segi kuantitas. Terjadi kecenderungan di sebagian besar wilayah bahwa sumber daya air yang tersedia tidak memadai untuk dimanfaatkan bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya karena telah terjadi penurunan kualitas air sebagai akibat terkontaminasi atau tercemar oleh sejumlah bahan dan/atau zat perusak daya air. Suatu ironi bahwa sumber daya air yang kini semakin bernilai ekonomis penting dan sangat esensial bagi kehidupan manusia beserta makhluk hidup lainnya tidak hanya dimanfaatkan secara eksploitatif tetapi juga sekaligus dijadikan media pembuangan limbah. Kecenderungan ke depan adalah daya rusak air khususnya yang bersumber dari bahan-bahan pencemaran yang dihasilkan oleh aktivitas manusia akan semakin besar jika tidak dilakukan upaya pengendalian daya rusak  air secara baik.


Dalam menentukan kualitas suatu perairan harus dilakukan uji analisis dan pemeriksaan dari berbagai parameter dalam skala laboratorium maupun pemeriksaan secara langsung ke lokasi yang kemudian dari hasil pemeriksaan yang diperoleh dilakukan perbandingan dengan baku mutu yang dipersyaratkan. Dalam menentukan kualitas suatu perairan harus dilakukan uji analisis dan pemeriksaan dari berbagai parameter dalam skala laboratorium maupun pemeriksaan secara langsung ke lokasi yang kemudian dari hasil pemeriksaan yang diperoleh dilakukan perbandingan dengan baku mutu yang dipersyaratkan.


Dalam penentuan kualitas air terdapat unsur-unsur yang menentukan kondisi suatu air yang dikenal dengan parameter, merupakan tolok ukur yang menggambarkan kondisi suatu perairan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaman No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditetapkan parameter pemantauan air sungai ditetapkan sebanyak 8 parameter, yaitu derajat keasaman (pH), Oksigen Terlarut (DO), Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Nitrat (NO3-N), Total fosfat (T-phosphat) dan Fecal Coliform. Sedangkan parameter pemantauan air danau ditetapkan sebanyak 10 parameter, yaitu derajat keasaman (pH), Oksigen Terlarut (DO), Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Total fosfat (T-phosphat), kecerahan, total nitrogen dan Fecal Coliform.


Dalam rangka pemenuhan data Indeks Kualitas Air Tahun 2023 dan penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Buleleng, maka UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melaksanakan pengambilan sampel air pada tiga sungai prioritas, yaitu Sungai Buleleng, Sungai Banyumala, dan Sungai Gelung Sangsit. Selain itu juga dilakukan pada dua Danau yaitu Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Berdasarkan PerMen LHK No 27 Tahun 2021 tentang IKLH pada Lampiran 1 disampaikan bahwa dalam melakukan pemantauan, jumlah dan jadwal pemantauan ditentukan berdasarkan karakteristik klimatologis. Berdasarkan karakteristik tersebut, pemantauan kualitas air dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan: a. Mewakili musim kemarau (dengan asumsi debit air sungai rendah); dan b. Mewakili musim hujan (dengan asumsi debit air sungai tinggi). Dengan adanya kegiatan pengambilan sampel air secara periodik maka kualitas air dapat selalu terpantau, serta dengan ditunjang program kegiatan bidang lingkungan hidup dapat mendukung peningkatan kualitas air di Kabupaten Buleleng.