AIR
SUNGAI: PERMASALAHAN DAN PENANGGULANGANNYA
Oleh:
Dra. Ketut Suseni Indrawati,
M.AP, Ketut Puguh Yasa, S.Sos, Made Witari. S.ST. M.Si, Putu Abi Mantara, dan
Ngurah Made Dwi Juana Putra, S.Kom.
Pengelolaan sumber daya air yang kurang
baik dapat menyebakan kekurangan air dan dapat pula terjadi pencemaran. Pengelolaan yang tidak baik
misalnya berupa tindakan monopoli, privatisasi yang berlebihan, pencemaran air sehingga dapat menyulut
konflik. Oleh sebab
itu, perlu diatur melalui undang-undang. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air (selanjutnya disebut UUSDA). Salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang
ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2011 Tentang Sungai. Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan
sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat. UUSDA berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH).
Daerah
aliran sungai (DAS) atau sungaia dalah alur atau wadah air
alami dan / atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis
sempadan. Sungai mempunyai arti penting bagi
kehidupan masyarakat, baik dulu, kini, dan masa depan. Manusia tidak dapat
lepas dari sungai dengan airnya yang merupakan sumber kehidupan dan
penghidupan. Namun demikian sungai dapat juga menjadi sumber malapetaka apabila
tidak dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, masalah pengelolaan dan
pelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya air sangat penting dalam
pembangunan masa kini dan masa depan.
Menurut
Departemen Pekerjaan Umum penanganan permasalahan persungaian di Indonesia
sesuai dengan prioritasnya, dibagi dalam 3 golongan yaitu golongan A (Proyek
Pengembangan Wilayah Sungai); golongan B (Proyek Pengaturan dan Pengamanan
Sungai); dan golongan C (Proyek Perbaikan dan Pengaman Sungai). Untuk
sungai-sungai golongan A dan B ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat melalui
Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pengairan. Sedangkan sungai-sungai
golongan C penanganannya oleh masing-masing provinsi. Berdasarkan penilaian
terhadap faktor-faktor yang menentukan kemampuan fungsi lahan disuatu Daerah
Aliran Sungai antara lain ditentukan oleh kemiringan tanah, jenis tanah menurut
kepekaan erosi, intensitas hujan harian rata-rata, dan tujuan khusus (Joetata
Hadihardaja, 1990). Pembangunan pada DAS di dalam perencanaannya perlu
memperhatikan masalah kelestarian, keseimbangan dan pemanfaatannya sehingga
merupakan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang merupakan upaya sadar dan
berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Oleh sebab
itu, pembangunan dilaksanakan mempunyai tujuan jangka panjang dalam arti tidak
hanya untuk generasi yang sekarang saja, melainkan juga untuk generasi yang
akan datang.
Pencemaran air sungai terjadi
apabila terdapat bahan-bahan yang masuk ke dalam tanah, atau aliran air
(sungai) yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air sehingga tidak memenuhi baku
mutu atau tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti baku mutu air
minum, keperluan perikanan, pertanian, industri, dan lain lain. Air dikatakan tercemar
untuk keperluan minum dan masak belum tentu tercemar untuk keperluan perikanan atau
pertanian. Limbah masuk ke dalam perairan
dapat berasal dari lokasi yang dapat diidentifikasi (point source)
seperti limbah industri maupun berasal dari sumber yang tidak dapat atau sulit diidentifikasi
(nonpoint source), seperti runoff sedimen, pupuk dan pestisida dari
lahan pertanian dan lain lain.
Bahan pencemar yang dapat mengganggu keperluan perikanan atau pertanian misalnya
dapat berupa limbah domestik, kotoran hewan, dan beberapa limbah industri yang
masuk keperairan dalam jumlah yang besar (overloaded), dapat menyebabkan
perairan kekurangan oksigen, sehingga dapat membunuh ikan dan hewan akuatik lainnya;
limbah industri anorganik seperti asam, garam, logam berat bahkan radioaktif;
limbah industri sintetik seperti plastik, deterjen, pestisida, nitrat, pospat
atau akibat penambangan pasir berupa sedimen tanah liat dan bahan padat lainnya
yang berasal dari erosi daratan.
Upaya konservasi
air sungai adalah bagian dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yaitu suatu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan
sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan
tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.
Pengelolaan sungai dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan sungai
dilakukan oleh gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten / kota,
dalam pengelolaan sungai dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai; pengembangan sungai;
dan pengendalian daya rusak air sungai, dilakukan melalui tahap penyusunan
program dan kegiatan; pelaksanaan kegiatan; dan pemantauan dan evaluasi.
Konservasi sungai dilakukan melalui kegiatan perlindungan sungai dan pencegahan
pencemaran air sungai.
Perlindungan dilakukan
melalui perlindungan palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir dan
dataran banjir, dilakukan pula terhadap aliran pemeliharaan sungai dan ruas restorasi
sungai. Sedangkan pencegahan pencemaran air sungai dilakukan melalui penetapan daya
tamping beban pencemaran; identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang
masuk ke sungai; penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
pelarangan pembuangan sampah kesungai; pemantauan kualitas air pada sungai; dan
pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar kelestarian sumber daya alam dan keserasian ekosistem dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan maka
pengelolaan DAS harus dilakukan sebaik mungkin, yang meliputi :
1.
Pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui;
2.
Kelestarian
dan keserasian ekosistem (lingkungan hidup);
3.
Pemenuhan kebutuhan manusia yang berkelanjutan; dan
4.
Pengendalian
hubungan timbal balik antara sumber daya
alam dengan manusia.