(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

AIR SUNGAI: PERMASALAHAN DAN PENANGGULANGANNYA

Admin dlh | 24 Juni 2022 | 12952 kali

AIR SUNGAI: PERMASALAHAN DAN PENANGGULANGANNYA

 

Oleh:

 

Dra. Ketut Suseni Indrawati, M.AP, Ketut Puguh Yasa, S.Sos, Made Witari. S.ST. M.Si, Putu Abi Mantara, dan Ngurah Made Dwi Juana Putra, S.Kom.

 

 

Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air dan dapat pula terjadi pencemaran. Pengelolaan yang tidak baik misalnya berupa tindakan monopoli, privatisasi yang berlebihan, pencemaran air sehingga dapat menyulut konflik. Oleh sebab itu, perlu diatur melalui undang-undang. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (selanjutnya disebut UUSDA). Salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat. UUSDA berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH).

Daerah aliran sungai (DAS) atau sungaia dalah alur atau wadah air alami dan / atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sungai mempunyai arti penting bagi kehidupan masyarakat, baik dulu, kini, dan masa depan. Manusia tidak dapat lepas dari sungai dengan airnya yang merupakan sumber kehidupan dan penghidupan. Namun demikian sungai dapat juga menjadi sumber malapetaka apabila tidak dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, masalah pengelolaan dan pelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya air sangat penting dalam pembangunan masa kini dan masa depan.

Menurut Departemen Pekerjaan Umum penanganan permasalahan persungaian di Indonesia sesuai dengan prioritasnya, dibagi dalam 3 golongan yaitu golongan A (Proyek Pengembangan Wilayah Sungai); golongan B (Proyek Pengaturan dan Pengamanan Sungai); dan golongan C (Proyek Perbaikan dan Pengaman Sungai). Untuk sungai-sungai golongan A dan B ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pengairan. Sedangkan sungai-sungai golongan C penanganannya oleh masing-masing provinsi. Berdasarkan penilaian terhadap faktor-faktor yang menentukan kemampuan fungsi lahan disuatu Daerah Aliran Sungai antara lain ditentukan oleh kemiringan tanah, jenis tanah menurut kepekaan erosi, intensitas hujan harian rata-rata, dan tujuan khusus (Joetata Hadihardaja, 1990). Pembangunan pada DAS di dalam perencanaannya perlu memperhatikan masalah kelestarian, keseimbangan dan pemanfaatannya sehingga merupakan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Oleh sebab itu, pembangunan dilaksanakan mempunyai tujuan jangka panjang dalam arti tidak hanya untuk generasi yang sekarang saja, melainkan juga untuk generasi yang akan datang.

Pencemaran air sungai terjadi apabila terdapat bahan-bahan yang masuk ke dalam tanah, atau aliran air (sungai) yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air sehingga tidak memenuhi baku mutu atau tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti baku mutu air minum, keperluan perikanan, pertanian, industri, dan lain lain. Air dikatakan tercemar untuk keperluan minum dan masak belum tentu tercemar untuk keperluan perikanan atau pertanian. Limbah masuk ke dalam perairan dapat berasal dari lokasi yang dapat diidentifikasi (point source) seperti limbah industri maupun berasal dari sumber yang tidak dapat atau sulit diidentifikasi (nonpoint source), seperti runoff sedimen, pupuk dan pestisida dari lahan pertanian dan lain lain.

Bahan pencemar yang dapat mengganggu keperluan perikanan atau pertanian misalnya dapat berupa limbah domestik, kotoran hewan, dan beberapa limbah industri yang masuk keperairan dalam jumlah yang besar (overloaded), dapat menyebabkan perairan kekurangan oksigen, sehingga dapat membunuh ikan dan hewan akuatik lainnya; limbah industri anorganik seperti asam, garam, logam berat bahkan radioaktif; limbah industri sintetik seperti plastik, deterjen, pestisida, nitrat, pospat atau akibat penambangan pasir berupa sedimen tanah liat dan bahan padat lainnya yang berasal dari erosi daratan.

Upaya konservasi air sungai adalah bagian dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu suatu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan. Pengelolaan sungai dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengelolaan sungai dilakukan oleh gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten / kota, dalam pengelolaan sungai dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai; pengembangan sungai; dan pengendalian daya rusak air sungai, dilakukan melalui tahap penyusunan program dan kegiatan; pelaksanaan kegiatan; dan pemantauan dan evaluasi. Konservasi sungai dilakukan melalui kegiatan perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air sungai.

Perlindungan dilakukan melalui perlindungan palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir dan dataran banjir, dilakukan pula terhadap aliran pemeliharaan sungai dan ruas restorasi sungai. Sedangkan pencegahan pencemaran air sungai dilakukan melalui penetapan daya tamping beban pencemaran; identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai; penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah; pelarangan pembuangan sampah kesungai; pemantauan kualitas air pada sungai; dan pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar kelestarian sumber daya alam dan keserasian ekosistem dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan maka pengelolaan DAS harus dilakukan sebaik mungkin, yang meliputi :

1.         Pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui;

2.         Kelestarian dan keserasian ekosistem (lingkungan hidup);

3.         Pemenuhan kebutuhan manusia yang berkelanjutan; dan

4.         Pengendalian hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia.