(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Status Mutu Air Sungai Buleleng Serta Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

Admin dlh | 04 September 2023 | 248 kali

Status Mutu Air Sungai Buleleng Serta Aksi Pengendalian

Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

 

Oleh:

Putu Juwita, SE dan Ketut Puguh Yasa, S.Sos

 

Banyaknya kegiatan yang berada disekitar sumber-sumber air membawa dampak perubahan kualitas air. Kegiatan-kegiatan disekitar badan air seperti peternakan, industri, permukiman, pertanian, dan kegiatan lainnya berpotensi menimbulkan pencemaran pada badan air tersebut. Kegiatan pertanian yang ada disekitar badan air juga memberikan kontribusi terhadap pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan pestisida. Sisa-sisa dari bahan pestisida yang berasal dari pencucian alat dan tumpahan akan terbawa ke badan air. Sifat dari bahan-bahan pestisida yang non biodegradable sangat sulit untuk diuraikan dan cenderung terakumulasi pada tubuh manusia atau hewan jika mengkonsumsi air dari badan air tersebut akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan dan bahan-bahan pestisida/DDT ini tergolong dalam jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Disamping adanya kegiatan di sekitar sumber-sumber air telah menyebabkan menurunnya kualitas air. Pola hidup masyarakat yang masih banyak membuang sampah ke badan air juga menjadi faktor pendukung. Limbah padat yang berupa sampah plastik sisa pembungkus makanan, logam, karet akan menimbulkan pendangkalan pada badan air. Sifat dari bahan tersebut yang sangat sulit untuk diuraikan akan terbawa hingga ke bagian hilir sampai ke laut. Pembuangan air limbah domestik dari permukiman yang berupa air limbah dapur dan kamar mandi ke badan air juga masih bisa dijumpai. Pemanfaatan septic tank pada skala rumah tangga hanya sebatas kepada penampungan limbah tinja yang berasal dari WC hal ini yang membuat masyarakat masih banyak membuang limbah dapur, limbah kamar mandi dan limbah cair ke selokan yang kemudian menuju ke badan air tanpa memperdulikan kelestarian badan air tersebut.

Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan baku mutu air yang ditetapkan. Status mutu air sungai di Kabupaten Buleleng dianalisis menggunakan metoda Indeks Pencemar dengan mengacu pada baku mutu air kelas II sesuai lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sungai Buleleng merupakan salah satu sungai di Kabupaten Buleleng yang memiliki panjang mencapai 16.500 m atau setara dengan 16,5 km. Aliran sungai Tukad Buleleng melintasi             wilayah Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Buleleng. Sungai ini memiliki hulu di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan bermuara di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng. Indeks pencemaran Sungai Buleleng dari hulu sampai hilir menunjukkan kecenderungan meningkat, dimana pada bagian hulu hasil perhitungan indeks pencemar masih memenuhi baku mutu yaitu sebesar 0,71 sedangkan di bagian hilir meningkat menjadi 2,09. Hal tersebut mengindikasikan bahwa semakin kehilir kondisi kualitas air Sungai Buleleng cenderung menurun.


Terkait dengan hal tersebut, maka dilaksanakan berbagai upaya untuk pengendalian pencemaran di sekitar wilayah Sungai Buleleng sehingga kualitas air sungai dapat ditingkatkan. Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan adalah melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan, koordinasi rehabilitasi dan remediasi lingkungan serta pemberian informasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di sepanjang wilayah yang dialiri oleh Sungai Buleleng. Wilayah-wilayah tersebut antara lain : Kelurahan Astina, Kelurahan Kendran, Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Kampung Baru. Kegiatan koordinasi rehabilitasi dan remediasi lingkungan bertujuan untuk :

a.    Mengajak pihak kelurahan untuk bersinergi dalam pelestarian lingkungan sungai dan mengingatkan untuk senantiasa mengingatkan warganya agar tidak membuang sampahnya pada saluran-saluran drainase maupun ke sungai karena dapat berdampak pada timbulnya pencemaran maupun bencana banjir.

b.    Mengajak untuk tetap menggalakkan aktivitas-aktivitas pelestarian lingkungan meliputi gotong royong bersih sungai dan melakukan aksi penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Buleleng.


Selain itu dilaksanakan pula kegiatan pemberian informasi terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan antara lain:

a.       Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

b.      Larangan kepada warga masyarakat untuk menebang pohon, membakar sampah dan membuang sampah ke pantai dan sungai.

c.       Ajakan untuk menanam pohon untuk pelestarian lingkungan.

d.      Ajakan untuk melaksanakan kegiatan gotong royong secara rutin untuk terjaganya kebersihan di sekitar wilayah sehingga nyaman untuk dimanfaatkan beraktivitas.

e.       Mengajak warga khususnya yang tinggal di sekitar kawasan sungai untuk turut ikut mengawasi dan melarang apabila masih ada beberapa oknum yang membuang sampahnya ke pantai dan Sungai.

Dengan partisipasi dari semua pihak baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat diharapkan air Sungai Buleleng dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya serta kualitas airnya dapat ditingkatkan.

 

Artikel ini kami dedikasikan untuk sahabat dan saudara kami Bapak Putu Juwita, SE yang purna tugas di DLH khususnya di Bidang PPKLH. Semoga Beliau senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan.

 

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik

Sastrawijaya, A.T, 1991.Pencemaran Lingkungan. Bandung: Rineka Cipta

Mukhtasor. 2007. Pencemaran Pesisisr Dan Laut. Jakarta: Pradnya Pramita

Mara, Duncan. 1976. Sewage Treatment In Hot Climates. Chinchester: John Wiley & Sons

Sumber Dokumentasi : witaricute2023