Status Mutu Air Sungai Buleleng Serta
Aksi Pengendalian
Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan
Oleh:
Putu Juwita, SE dan Ketut
Puguh Yasa, S.Sos
Banyaknya
kegiatan yang berada disekitar sumber-sumber air membawa dampak perubahan kualitas
air. Kegiatan-kegiatan disekitar badan air seperti
peternakan, industri, permukiman, pertanian, dan kegiatan lainnya berpotensi
menimbulkan pencemaran pada badan air tersebut. Kegiatan pertanian yang ada disekitar badan air juga memberikan
kontribusi terhadap pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan pestisida.
Sisa-sisa dari bahan pestisida yang berasal dari pencucian alat dan tumpahan
akan terbawa ke badan air. Sifat dari bahan-bahan pestisida yang non
biodegradable sangat sulit untuk diuraikan dan cenderung terakumulasi pada
tubuh manusia atau hewan jika mengkonsumsi air dari badan air tersebut akan
menimbulkan berbagai gangguan kesehatan dan bahan-bahan pestisida/DDT ini
tergolong dalam jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Disamping
adanya kegiatan di sekitar sumber-sumber air telah menyebabkan menurunnya
kualitas air. Pola hidup masyarakat yang masih banyak membuang sampah ke badan
air juga menjadi faktor pendukung. Limbah padat yang berupa sampah plastik sisa
pembungkus makanan, logam, karet akan menimbulkan pendangkalan pada badan air.
Sifat dari bahan tersebut yang sangat sulit untuk diuraikan akan terbawa hingga
ke bagian hilir sampai ke laut. Pembuangan air limbah domestik dari permukiman
yang berupa air limbah dapur dan kamar mandi ke badan air juga masih bisa dijumpai.
Pemanfaatan septic tank pada skala
rumah tangga hanya sebatas kepada penampungan limbah tinja yang berasal dari WC
hal ini yang membuat masyarakat masih banyak membuang limbah dapur, limbah
kamar mandi dan limbah cair ke selokan yang kemudian menuju ke badan air tanpa
memperdulikan kelestarian badan air tersebut.
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan baku mutu air yang ditetapkan. Status mutu air sungai di Kabupaten Buleleng dianalisis menggunakan metoda Indeks Pencemar dengan mengacu pada baku mutu air kelas II sesuai lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sungai Buleleng merupakan salah satu sungai di Kabupaten Buleleng yang memiliki panjang mencapai 16.500 m atau setara dengan 16,5 km. Aliran sungai Tukad Buleleng melintasi wilayah Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Buleleng. Sungai ini memiliki hulu di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan bermuara di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng. Indeks pencemaran Sungai Buleleng dari hulu sampai hilir menunjukkan kecenderungan meningkat, dimana pada bagian hulu hasil perhitungan indeks pencemar masih memenuhi baku mutu yaitu sebesar 0,71 sedangkan di bagian hilir meningkat menjadi 2,09. Hal tersebut mengindikasikan bahwa semakin kehilir kondisi kualitas air Sungai Buleleng cenderung menurun.
Terkait dengan
hal tersebut, maka dilaksanakan berbagai upaya untuk pengendalian pencemaran di
sekitar wilayah Sungai Buleleng sehingga kualitas air sungai dapat
ditingkatkan. Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan adalah melaksanakan
kegiatan pemantauan lingkungan, koordinasi rehabilitasi dan remediasi
lingkungan serta pemberian informasi pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan di sepanjang wilayah yang dialiri oleh Sungai Buleleng.
Wilayah-wilayah tersebut antara lain : Kelurahan Astina, Kelurahan Kendran,
Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Kampung Baru. Kegiatan koordinasi
rehabilitasi dan remediasi lingkungan bertujuan untuk :
a. Mengajak
pihak kelurahan untuk bersinergi dalam pelestarian lingkungan sungai dan
mengingatkan untuk senantiasa mengingatkan warganya agar tidak membuang
sampahnya pada saluran-saluran drainase maupun ke sungai karena dapat berdampak
pada timbulnya pencemaran maupun bencana banjir.
b. Mengajak untuk tetap menggalakkan aktivitas-aktivitas pelestarian lingkungan meliputi gotong royong bersih sungai dan melakukan aksi penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Buleleng.
Selain itu dilaksanakan
pula kegiatan pemberian informasi terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan
antara lain:
a. Sosialisasi peraturan daerah
Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
b. Larangan kepada warga
masyarakat untuk menebang pohon, membakar sampah dan membuang sampah ke pantai dan sungai.
c. Ajakan untuk menanam pohon
untuk pelestarian lingkungan.
d. Ajakan untuk melaksanakan
kegiatan gotong royong secara rutin untuk terjaganya kebersihan di sekitar
wilayah sehingga nyaman untuk dimanfaatkan beraktivitas.
e. Mengajak warga khususnya yang
tinggal di sekitar kawasan sungai untuk turut ikut mengawasi dan melarang
apabila masih ada beberapa oknum yang membuang sampahnya ke pantai dan Sungai.
Dengan
partisipasi dari semua pihak baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat
diharapkan air Sungai Buleleng dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya
serta kualitas airnya dapat ditingkatkan.
Artikel
ini kami dedikasikan untuk sahabat dan saudara kami Bapak Putu Juwita, SE yang purna tugas di
DLH khususnya di Bidang PPKLH. Semoga Beliau senantiasa diberikan kesehatan dan
kebahagiaan.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah
Domestik
Sastrawijaya,
A.T, 1991.Pencemaran Lingkungan. Bandung: Rineka Cipta
Mukhtasor.
2007. Pencemaran Pesisisr Dan Laut. Jakarta: Pradnya Pramita
Mara,
Duncan. 1976. Sewage Treatment In Hot Climates. Chinchester: John Wiley &
Sons
Sumber
Dokumentasi : witaricute2023