Oleh:
I Ketut Diarta Putra, S.Si., M.Si
Pemerintah telah
menggunakan berbagai instrumen ekonomi lingkungan untuk melindungi hak atas
lingkungan yang sehat dalam kerangka perannya sebagai masyarakat dan negara.
Instrumen hukum lingkungan berikut digunakan untuk menghentikan pertambangan
mencemaran lingkungan: Izin Lingkungan, Instrumen Ekonomi, Audit Lingkungan,
Baku Mutu Lingkungan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam
praktiknya, instrumen langsung yang saat ini digunakan belum mampu
mengendalikan pencemaran secara efektif. Untuk memperkuat pengendalian
pencemaran lingkungan di bidang lingkungan, instrumen ekonomi melengkapi
instrumen pengaturan langsung yang belum maksimal.
Negara-negara
berkembang lainnya, bagi Indonesia masalah pencemaran lingkungan sebagai
gangguan terhadap kehidupan manusia. Isu yang sangat kuat adalah cara manusia
berperilaku yang tidak lagi memperhatikan alam di mana manusia penting bagi
alam dan keadaan nyata di mata publik dicontohkan dengan penebangan hutan yang
tidak dibarengi dengan penanaman kembali, limbah modern dan pembuangan sampah
keluarga tanpa sekatsekat. peduli apa konsekuensi dari kegiatan ini. Untuk
mengelola dan mengendalikan lingkungan, semua bagian negara harus
berpartisipasi Lingkungan adalah masalah kolektif. Untuk bersama-sama menjaga
lingkungan dari tangan-tangan jahil para preman dan penjahat lingkungan,
pemerintah, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seluruh warga
negara, dan komponen bangsa lainnya harus memiliki “kemauan politik”. Anggota
masyarakat yang berkepentingan memiliki hak untuk diberitahu dan didengar
pendapatnya dalam pendekatan konsultatif ini, kelompok pengambil keputusan
(pemrakarsa) masih memiliki keputusan akhir atas masalah tersebut. Pendekatan
partisipatif berbasis kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan
memberikan mereka kedudukan yang sama dengan kelompok pembuat keputusan. Dengan
demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan seperti halnya pemerintah dan
pengusaha. Peran masyarakat dalam melestarikan lingkungan di Kabupaten Buleleng
dapat berupa:
1. Mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya dan
menggantinya dengan bahan alami yang ramah lingkungan.
2. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan
menggantinya dengan bahan yang dapat didaur ulang.
3. Membuang sampah pada tempatnya dan melakukan
pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos.
4. Mendukung program penghijauan dan penanaman pohon di lingkungan sekitar.
5. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya