(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENTINGNYA PEMETAAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP INDEKS KUALITAS TUTUPAN LAHAN

Admin dlh | 03 Maret 2025 | 418 kali

PENTINGNYA PEMETAAN RUANG TERBUKA HIJAU

TERHADAP INDEKS KUALITAS TUTUPAN LAHAN

 

Oleh:

Kristiani Widya Karo, S.T.



 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Visi Pemerintah Indonesia dapat terlaksana melalui pembangunan nasional, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjabarkan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional, yaitu Indonesia Emas 2045. Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan Nasional yang dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan dan diukur dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Perencanaan pembangunan Indonesia menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan sasaran visi berkelanjutan, yaitu intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju net zero emission dengan indikator penurunan intensitas emisi GRK dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dijadikan sebagai indeks capaian Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dengan masing-masing komponen, yaitu kualitas udara, kualitas air, kualitas lahan, dan kualitas air laut. Sesuai kewenangannya, Kabupaten Buleleng menghitung IKLH meliputi IKA, IKU, dan IKL. Pada 6 Juni 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup) menetapkan SK Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK 129 Tahun 2024 tentang Target IKLH Tahun 2025-2029. Dimana pada tahun 2025 ini, target IKLH Kabupaten Buleleng harus mencapai 75,44. Untuk mencapai target ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng harus melaksanakan program dan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta pemetaan potensi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tutupan lahan. Berdasarkan Laporan IKLH Kabupaten Buleleng Tahun 2024, IKA, IKU, IKL dan IKLH melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026 masing sebesar 62,84; 93,47; 58,67; dan 74,33. Khususnya Indeks Kualitas Lahan, DLH Kabupaten Buleleng melakukan pemetaan terhadap ruang terbuka hijau dan tutupan lahan. Adapun ruang lingkup ruang terbuka hijau yang dapat dilakukan pemetaan oleh kabupaten/kota adalah kebun raya, taman kehati, hutan kota, taman kota, taman hutan raya, media jalan, sabuk hijau, jalur dibawah tegangan tinggi listrik, sempadan sungai, daerah penyangga, kebun binatang, arboretum, taman rekreasi, pepohonan lainnya yang relevan.

Ruang Terbuka Hijau yang telah dipetakan dan diverifikasi di Sistem IKLH adalah RTH Hutan Kota, Kelurahan Paket Agung seluas 0,11 Ha dan RTH Sampi Gerumbungan seluas 0,1017 Ha. Sedangkan tutupan vegetasi relevan lainnya seluas 4,9614 Ha. Dari tahun 2023 s.d. 2024 dilakukan pemetaan terhadap tutupan lahan yang berbatasan dengan hutan lindung. Sebaran dan luas tutupan lahan yang dideliniasi pada tahun 2024 sebagai berikut:

1.            Desa Subuk, Kec. Busungbiu: 292,901317 Ha;

2.            Desa Tinggarsari, Kec. Busungbiu: 776,830173 Ha;

3.            Desa Bongancina, Kec. Busungbiu: 504,543342 Ha;

4.            Desa Tista, Kec. Busungbiu: 1.091,276731 Ha;

5.            Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan: 509,9034 Ha;

6.            Desa Tunjung, Kec. Kubutambahan: 689,787753 Ha;

7.            Desa Pancasari, Kec. Sukasada: 3.028,750362 Ha;

8.            Desa Pegayaman, Kec. Sukasada: 1.305,282354 Ha.

Pemetaan tutupan lahan ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Geografis. Proses pemetaan secara sederhana dapat dilakukan dengan 3 tahapan meliputi tahap input data, pengolahan data, analisis data, dan output. Hasil akhir dari pemetaan berupa peta skala 1:250.000. Sistem Informasi Geografis (SIG) memungkinkan pemetaan yang akurat dan pembaruan informasi tentang tutupan lahan dari waktu ke waktu. Dengan data yang diperoleh dari satelit atau survei lapangan, SIG dapat menganalisis perubahan tutupan lahan yang berguna untuk merencanakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Dengan data historis, SIG dapat mengidentifikasi tren dan pola perubahan tutupan lahan. Selain itu, SIG dapat membantu mendeteksi kerusakan lingkungan seperti deforestasi sehingga informasi ini dapat digunakan guna memitigasi potensi kerusakan hutan dan lahan. Sehingga pemerintah dapat merencanakan kegiatan penanaman pohon dan penghijauan pada lokasi tepat sasaran. Informasi spasial dapat membantu pemerintah dalam pengambil keputusan yang lebih baik terhadap pembangunan daerah. Pembangunan daerah dapat lebih terarah dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dengan demikian, pemetaan berperan terhadap peningkatan kualitas perencanaan, evaluasi, dan tindak lanjut kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.