PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN / KERUSAKAN
LINGKUNGAN HIDUP
Oleh : drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari
Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau penyampaian informasi dan/ atau laporan.
Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran yang ditujukan dan / atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan / atau pasca pelaksanaan.
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup khususnya pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Substansi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Kabupaten / Kota. Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis untuk pencegahan kasus-kasus lingkungan hidup yang dilestarikan. Pada umumnya tugas tim pengaduan adalah :
Kedepannya kami berharap ada kelompok pemerhati lingkungan yang mau ikut terlibat secara langsung untuk meningkatkan kinerja tim dari kabupaten sehingga status pengaduan dan arah penyelesaiannya lebih jelas serta terarah demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Melalui
media ini kami informasikan kepada masyarakat agar
senantiasa berperan aktif dalam pengawasan
dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang yang melaporkan atas dugaan pencemaran / kerusakan
lingkungan hidup, identitas pelapor akan dirahasiakan (demi keselamatan pelapor).
Untuk lebih memudahkan masyarakat menyampaikan laporan pengaduan dugaan pencemaran / kerusakan lingkungan hidup, bisa melalui email dlh@bulelengkab.go.id dan dlh.kabbuleleng@gmail.com atau silahkan hubungi kami di DLH Peduli melalui nomor telpon 0362 3302024 dan WhatsApp 08113921700.
Tim Pengaduan akan menanggapi dan segera menindaklanjuti atas temuan / pengaduan lingkungan serta berusaha memfasilitasi kedua belah pihak secara kekeluargaan terlebih dahulu sehingga dapat menyesuaikan dan berkomitmen yang nantinya dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, sehingga diharapkan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya sedangkan masyarakat terdampak kegiatan tidak merasa terganggu atas aktifitas kegiatan dan limbah yang dihasilkan, apabila dari kesepakatan ada yang tidak dipenuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi administratif atas kelalaian tersebut dan sanksi yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.