(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Admin dlh | 03 Februari 2022 | 2958 kali

PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN / KERUSAKAN

LINGKUNGAN HIDUP



Oleh : drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari


Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau  penyampaian informasi dan/ atau laporan.

Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran  yang ditujukan dan / atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan / atau pasca pelaksanaan.

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup khususnya pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Substansi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Kabupaten / Kota. Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis untuk pencegahan kasus-kasus lingkungan hidup yang dilestarikan. Pada umumnya tugas tim pengaduan adalah :

  1. Menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dari masyarakat;
  2. Menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus lingkungan hidup;
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait kasus–kasus lingkungan hidup;
  4. Menghasilkan rumusan kerja berupa output, langkah, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus lingkungan hidup.

Kedepannya kami berharap ada kelompok pemerhati lingkungan yang mau ikut terlibat secara langsung untuk meningkatkan kinerja tim dari kabupaten sehingga status pengaduan dan arah penyelesaiannya lebih jelas serta terarah demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Melalui media ini kami informasikan kepada masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang yang melaporkan atas dugaan pencemaran / kerusakan lingkungan hidup, identitas pelapor akan dirahasiakan (demi keselamatan pelapor).

Untuk  lebih  memudahkan masyarakat  menyampaikan  laporan  pengaduan dugaan pencemaran / kerusakan lingkungan hidup, bisa melalui email dlh@bulelengkab.go.id dan dlh.kabbuleleng@gmail.com atau silahkan hubungi kami di DLH Peduli melalui nomor telpon 0362 3302024 dan WhatsApp 08113921700.

Tim Pengaduan akan menanggapi dan segera menindaklanjuti atas temuan / pengaduan lingkungan serta berusaha memfasilitasi kedua belah pihak secara kekeluargaan terlebih dahulu sehingga dapat menyesuaikan dan berkomitmen yang nantinya dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, sehingga diharapkan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya sedangkan masyarakat terdampak kegiatan tidak merasa terganggu atas aktifitas kegiatan dan limbah yang dihasilkan, apabila dari kesepakatan ada yang tidak dipenuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi administratif atas kelalaian tersebut  dan sanksi yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.