PERAN UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGUJIAN KUALITAS AIR
Oleh:
Luh Indrawati, S.E.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Kabupaten Buleleng, sebagai bagian dari Provinsi Bali yang terus berkembang, menghadapi tantangan terkait degradasi lingkungan akibat peningkatan aktivitas manusia, urbanisasi, serta kegiatan ekonomi lainnya. Pengelolaan kualitas air dan udara menjadi sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kesehatan masyarakat.
Pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan kualitas lingkungan. UU ini mengamanatkan bahwa setiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pemantauan lingkungan secara berkala untuk menjaga kualitas air, udara, serta komponen lingkungan lainnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat pentingnya pengawasan mutu air dan udara sebagai indikator kesehatan lingkungan.
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng memiliki peran penting dalam menjalankan amanat undang undang tersebut. Tugas utama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah melaksanakan pengukuran kualitas lingkungan, khususnya kualitas air dan udara, untuk memastikan bahwa parameter lingkungan tetap sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pengukuran kualitas air meliputi air permukaan dan air limbah, yang bertujuan untuk mendeteksi potensi pencemaran, seperti pencemaran dari limbah industri, rumah tangga, maupun kegiatan pariwisata yang kian berkembang di Buleleng. Sementara itu, pengukuran kualitas udara ambien difokuskan pada pemantauan kadar polutan udara seperti partikel debu (PM10 dan PM2.5), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida. (NO2), dan karbon monoksida (CO), yang dapat memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Pada tahun 2024 ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kab. Buleleng melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan kualitas lingkungan di beberapa titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan ekonomi. Hasil pemantauan ini sangat penting dalam upaya mitigasi pencemaran lingkungan, serta memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil kebijakan untuk mengambil tindakan preventif dan kuratif guna menjaga keseimbangan ekosistem di Kabupaten Buleleng. Selain aspek teknis pengukuran kualitas lingkungan, laporan ini juga membahas realisasi anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung program pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup. Realisasi anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung penerapan kebijakan yang berbasis pada data ilmiah.
Dengan demikian, melalui laporan akhir tahun ini, diharapkan dapat disampaikan evaluasi terhadap capaian yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan di masa mendatang, sesuai dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.