Bank
Sampah, Ramah Lingkungan, Tambah Pundi-Pundi
Oleh: Mayumi Ralisda Jawas
Bali
merupakan tujuan wisata favorit wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Namun, tingginya aktivitas konsumsi rumah tangga penduduk lokal dan wisatawan
menghasilkan masalah limbah sampah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), di tahun 2021 Provinsi Bali menghasilkan 915,5 ribu
ton sampah, penghasil sampah terbesar kedelapan di Indonesia. Sebagian besar
sampah di Bali berasal dari kegiatan domestik yaitu sebesar 40,58 dari
total sampah. Jenis sampah itu sendiri terbagi atas dua kelompok, sampah
organik dan sampah anorganik. Sistem pengelolaan sampah di Bali khususnya Kota
Denpasar dan sekitarnya secara komprehensif di-manage oleh KLHK bekerjasama
dengan Kementerian PUPR, Bappenas, Kemendagri, Gubernur Denpasar, Walikota
Denpasar, Dinas LH Provinsi Bali dan organisasi masyarakat lain.
Salah
satu cara pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat adalah melalui
pemberdayaan bank sampah. Menurut data KLHK, pada tahun 2021 terdapat 583 Bank
Sampah Unit dan 18 Bank Sampah Induk di Provinsi Bali. Bank sampah adalah
konsep pengumpulan dan pemilahan sampah kering yang dijalankan layaknya Bank
dimana masyarakat dapat menabung sampah dan mendapatkan uang. Nasabah bank
sampah juga dapat meminjam uang yang kemudian dikembalikan dengan menyetorkan
sampah. Sampah yang disetorkan kemudian akan di daur ulang (recycle) untuk dapat digunakan kembali.
Sampah organik berupa buah dan sayur dapat digunakan untuk kompos/pupuk organik
dan tambahan pakan ternak. Sedangkan sampah organik yang berasal dari kotoran
hewan maupun manusia, limbah tempe dan tahu dapat diubah menjadi biogas dan
listrik. Sampah anorganik dapat dimanfaatkan dengan membuat kerajinan tangan
seperti tas, taplak meja makan, dan pernak pernik.
Pelaksanaan daur ulang sampah dikelola oleh
Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Pada tahun 2021,
terdapat 113 TPS3R di Bali. TPS3R memiliki fasilitas
lengkap untuk memilah dan mendaur ulang sampah yang didapatkan dari bank
sampah, unit bisnis, organisasi masyarakat desa dan pengepul sesuai dengan
harga yang berlaku. Harga limbah plastik per kilogram bervariasi sesuai dengan
jenis sampah. Sampah plastik dan buku campur seharga Rp1.300, kantong plastik
seharga Rp 300
s.d 1.500, ember plastik seharga Rp 1.000 s.d 3.000, botol plastik seharga Rp 3.000 dan
gelas plastik seharga Rp 3.500 s.d Rp 6.000. Dengan adanya bank sampah, diharapkan
masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam pengelolaan sampah dan
menciptakan budaya sadar atas kesinambungan lingkungan.
Sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-denpasar/baca-artikel/15709/Bank-Sampah-Ramah-Lingkungan-Tambah-Pundi-Pundi.html