DIGITALISASI MEDIA PENYULUHAN LINGKUNGAN
HIDUP MELALUI SIMPUL (SISTEM INFORMASI PENYULUH LINGKUNGAN)
Oleh :
Ida Bagus Krisna Ari
Kusuma, S.Tr.Kes.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) atau Information Communication Technology (ICT),
khususnya internet, merevolusi cara hidup manusia pada abad ke-21 ini.
Pro-kontra, dampak positif-negatif, tentu selalu ada. Tetapi, saat ini tidak
ada satupun aspek kehidupan kita yang jauh dari TIK, terutama internet (Kurnia dkk,
2017). Kemajuan teknologi informasi (komputer dan telekomunikasi) terjadi
sedemikian pesatnya, sehingga data informasi dan pengetahuan dapat diciptakan
dengan teramat cepat dan dapat segera disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat
di berbagai belahan dunia dalam hitungan detik. Tentu saja buah dari teknologi
ini akan sangat mempengaruhi bagaimana pemerintah di masa modern harus bersikap
dalam melayani masyarakatnya. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memiliki
peran penting dalam kehidupan. Pengembangan TIK dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi sistem pemerintahan yang berdampak pada layanan publik yang lebih
baik.
Arah kebijakan dan
program Pemerintah Provinsi Bali yang akan dilaksanakan adalah Visi “Nangun Sat
Kerthi Loka Bali” melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana,
terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan nilai-nilai pancasila. Visi tersebut diwujudkan melalui 22 (dua
puluh dua) misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali
sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Salah satu misi
Pembangunan Bali yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah
yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta
meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Pemerintahan Provinsi Bali sebagai salah satu pemerintah daerah, selama ini di
nasional berkeinginan memiliki persiapan yang baik dalam menghadapi perubahan
kehidupan berbangsa dan benegara tersebut salah satunya dengan menuju ke penerapan
e-Government (Muka dkk, 2020). E-Government adalah sebuah upaya
untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi
informasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
efisien (Somantri dan Hasta, 2017). Kendati demikian, e-gov bukan
berarti mengganti cara pemerintah dalam berhubungan dengan masyarakat. Konsep e-gov
memperlihatkan bahwa masyarakat masih bisa berhubungan dengan pos-pos
pelayanan, berbicara melalui telepon untuk mendapatkan pelayanan pemerintah,
atau mengirim surat. Jadi, e-gov sesuai dengan fungsinya, adalah
penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara
pemerintah dan pihak-pihak lain (Sosiawan, 2008). Secara konseptual, konsep
dasar dari e-Government sebenarnya adalah bagaimana memberikan pelayanan
melalui elektronik (e-service), seperti melalui internet, jaringan
telepon seluler dan komputer, serta multimedia (Holle, 2011).
Terbitnya Inpres Nomor
3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government menjadi titik awal
penerapan e-government di Indonesia.
Inpres tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) dalam organisasi pemerintah guna penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif dan efisien (Marudur dan Erisva, 2017). Isi dari Inpres tersebut menjelaskan
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat
dan daerah berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan
komunikasi dan informasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil pengamatan yang
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, mayoritas situs pemerintah
dan pemerintah daerah otonom berada pada tingkat pertama (persiapan), dan hanya
sebagian kecil yang telah mencapai tingkat dua (pematangan). Sedangkan tingkat
tiga (pemantapan) dan tingkat empat (pemanfaatan) belum tercapai (Inpres Nomor
3 Tahun 2003).
Menindaklanjuti Inpres Nomor
3 Tahun 2003, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE. Salah satu penerapan SPBE yang dilakukan di Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng yaitu dengan digitalisasi media
penyuluhan lingkungan hidup melalui SIMPUL (Sistem Informasi Penyuluh
Lingkungan). Tujuan dari adanya SIMPUL ini yaitu mempermudah tim penyuluh
lingkungan pada saat sosialisasi dan menjadikan google sites sebagai
wadah media penyuluhan yang ada, serta dalam SIMPUL juga memuat materi dan
video edukasi terkait lingkungan hidup, berita terkini penyuluh lingkungan
hidup, dan formulir permohonan penyuluhan lingkungan hidup yang dapat diakses
oleh masyarakat. Adanya SIMPUL juga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan
informasi publik DLH untuk memberikan informasi yang lebih baik, akurat,
terpercaya, dan kontinu kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi
keterbukaan informasi publik di DLH sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu, dengan
adanya media berbasis digital sebagai wadah untuk media penyuluhan lingkungan
hidup berupa SIMPUL dapat mempermudah pelaksanaan fungsi dari DLH dalam hal
pelayanan publik terkait materi dan video edukasi tentang lingkungan hidup,
berita terkini penyuluh lingkungan hidup, serta formulir permohonan penyuluhan
lingkungan hidup sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan lebih efektif dan
efisien. Berikut adalah tautan Sistem Informasi Penyuluh Lingkungan (SIMPUL) : https://bit.ly/simpuldlhbuleleng.
Sumber :
Holle, Erick S.
2011. Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir
Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Jurnal Sasi Vol.17
No.3. Available : https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/362
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government
Kurnia,
T. S., Rauta, U., dan Siswanto, A. 2017. E-Government Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2),
170-181. Available : https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/14608
Marudur,
P. D., dan Erisva, H. P. 2017. E-Government dan Aplikasinya Di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Studi Kasus kualitas Informasi Website Kabupaten Bengkalis
Propinsi Riau). Available : https://media.neliti.com/media/publications/223355-e-government-dan-aplikasinya-di-lingkung.pdf
Muka,
I. W., Widyatmika, M. A., & Putra, I. K. G. D. 2020. Pengembangan Rencana
Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Bali. Jurnal
Bali Membangun Bali, 1(3), 253-276. Available : http://103.110.185.64:8080/index.php/jbmb/article/view/142
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik.
Somantri,
O., dan Hasta, I. D. 2017. Implementasi e-Government Pada Kelurahan Pesurungan
Lor Kota Tegal Berbasis Service Oriented Architecture (SOA). Jurnal
Informatika: Jurnal Pengembangan IT, 2(1), 23-29. Available : http://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/informatika/article/view/437
Sosiawan,
E. A. 2008. Tantangan dan Hambatan dalam implementasi E-Government di
Indonesia. In Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF) (Vol. 1,
No. 5). Available : http://103.23.20.161/index.php/semnasif/article/view/760
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.