(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DIGITALISASI MEDIA PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI SIMPUL (SISTEM INFORMASI PENYULUH LINGKUNGAN)

Admin dlh | 29 November 2022 | 827 kali

DIGITALISASI MEDIA PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI SIMPUL (SISTEM INFORMASI PENYULUH LINGKUNGAN)

 

Oleh :

Ida Bagus Krisna Ari Kusuma, S.Tr.Kes.

 

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information Communication Technology (ICT), khususnya internet, merevolusi cara hidup manusia pada abad ke-21 ini. Pro-kontra, dampak positif-negatif, tentu selalu ada. Tetapi, saat ini tidak ada satupun aspek kehidupan kita yang jauh dari TIK, terutama internet (Kurnia dkk, 2017). Kemajuan teknologi informasi (komputer dan telekomunikasi) terjadi sedemikian pesatnya, sehingga data informasi dan pengetahuan dapat diciptakan dengan teramat cepat dan dapat segera disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat di berbagai belahan dunia dalam hitungan detik. Tentu saja buah dari teknologi ini akan sangat mempengaruhi bagaimana pemerintah di masa modern harus bersikap dalam melayani masyarakatnya. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memiliki peran penting dalam kehidupan. Pengembangan TIK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemerintahan yang berdampak pada layanan publik yang lebih baik.

Arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali yang akan dilaksanakan adalah Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila. Visi tersebut diwujudkan melalui 22 (dua puluh dua) misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Salah satu misi Pembangunan Bali yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah. Pemerintahan Provinsi Bali sebagai salah satu pemerintah daerah, selama ini di nasional berkeinginan memiliki persiapan yang baik dalam menghadapi perubahan kehidupan berbangsa dan benegara tersebut salah satunya dengan menuju ke penerapan e-Government (Muka dkk, 2020). E-Government adalah sebuah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien (Somantri dan Hasta, 2017). Kendati demikian, e-gov bukan berarti mengganti cara pemerintah dalam berhubungan dengan masyarakat. Konsep e-gov memperlihatkan bahwa masyarakat masih bisa berhubungan dengan pos-pos pelayanan, berbicara melalui telepon untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, atau mengirim surat. Jadi, e-gov sesuai dengan fungsinya, adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain (Sosiawan, 2008). Secara konseptual, konsep dasar dari e-Government sebenarnya adalah bagaimana memberikan pelayanan melalui elektronik (e-service), seperti melalui internet, jaringan telepon seluler dan komputer, serta multimedia (Holle, 2011).

Terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government menjadi titik awal penerapan e-government di Indonesia. Inpres tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam organisasi pemerintah guna penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien (Marudur dan Erisva, 2017).  Isi dari Inpres tersebut menjelaskan tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan daerah berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan informasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, mayoritas situs pemerintah dan pemerintah daerah otonom berada pada tingkat pertama (persiapan), dan hanya sebagian kecil yang telah mencapai tingkat dua (pematangan). Sedangkan tingkat tiga (pemantapan) dan tingkat empat (pemanfaatan) belum tercapai (Inpres Nomor 3 Tahun 2003).

Menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2003, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Salah satu penerapan SPBE yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng yaitu dengan digitalisasi media penyuluhan lingkungan hidup melalui SIMPUL (Sistem Informasi Penyuluh Lingkungan). Tujuan dari adanya SIMPUL ini yaitu mempermudah tim penyuluh lingkungan pada saat sosialisasi dan menjadikan google sites sebagai wadah media penyuluhan yang ada, serta dalam SIMPUL juga memuat materi dan video edukasi terkait lingkungan hidup, berita terkini penyuluh lingkungan hidup, dan formulir permohonan penyuluhan lingkungan hidup yang dapat diakses oleh masyarakat. Adanya SIMPUL juga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik DLH untuk memberikan informasi yang lebih baik, akurat, terpercaya, dan kontinu kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik di DLH sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu, dengan adanya media berbasis digital sebagai wadah untuk media penyuluhan lingkungan hidup berupa SIMPUL dapat mempermudah pelaksanaan fungsi dari DLH dalam hal pelayanan publik terkait materi dan video edukasi tentang lingkungan hidup, berita terkini penyuluh lingkungan hidup, serta formulir permohonan penyuluhan lingkungan hidup sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut adalah tautan Sistem Informasi Penyuluh Lingkungan (SIMPUL) : https://bit.ly/simpuldlhbuleleng.

 

Sumber :

 

Holle, Erick S. 2011. Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Jurnal Sasi Vol.17 No.3. Available : https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/362

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government

Kurnia, T. S., Rauta, U., dan Siswanto, A. 2017. E-Government Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum46(2), 170-181. Available : https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/14608

Marudur, P. D., dan Erisva, H. P. 2017. E-Government dan Aplikasinya Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Studi Kasus kualitas Informasi Website Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau). Available : https://media.neliti.com/media/publications/223355-e-government-dan-aplikasinya-di-lingkung.pdf

Muka, I. W., Widyatmika, M. A., & Putra, I. K. G. D. 2020. Pengembangan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Bali. Jurnal Bali Membangun Bali1(3), 253-276. Available : http://103.110.185.64:8080/index.php/jbmb/article/view/142

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Somantri, O., dan Hasta, I. D. 2017. Implementasi e-Government Pada Kelurahan Pesurungan Lor Kota Tegal Berbasis Service Oriented Architecture (SOA). Jurnal Informatika: Jurnal Pengembangan IT2(1), 23-29. Available : http://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/informatika/article/view/437

Sosiawan, E. A. 2008. Tantangan dan Hambatan dalam implementasi E-Government di Indonesia. In Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF) (Vol. 1, No. 5). Available : http://103.23.20.161/index.php/semnasif/article/view/760

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.