PEMBINAAN DAN PENGAWASAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN SEBAGAI UPAYA DETEKSI DINI PENCEGAHAN SERTA MITIGASI PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Nyoman Mudara, S.Hut
Pembinaan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana kepada penanggung jawab usaha dalam rangka memberikan desiminasi peraturan perundang-undangan, bimbingan teknis, penyuluhan, atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan / atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Usaha dan / atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 491 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bupati / walikota melakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang persetujuan lingkungan ditetapkan oleh bupati / walikota dan Pasal 493 ayat (3) menyebutkan bupati / walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang meliputi :
a. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota, atau
b. Persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota.
Sepanjang tahun 2021, jumlah persetujuan lingkungan yang diterbitkan sebanyak 48 dengan perincian sebagai berikut :
No |
Bidang Usaha / Kegiatan |
Jumlah |
1 |
2 |
3 |
1 |
Bidang Penyedia Akomodasi Pariwisata berupa Villa |
22 |
2 |
Bidang Menara Telekomunikasi berupa Tower Telekomunikasi |
6 |
3 |
Bidang Perindustrian berupa Toko Modern / Gudang |
8 |
4 |
Bidang Pekerjaan Umum berupa Rumah Kost, Rumah Susun / Asrama, Penampungan Penjernihan dan Penyaluran Air Minum |
7 |
5 |
Bidang Perikanan berupa Budidaya Udang di Tambak, Ikan Hias Air Laut |
2 |
6 |
Bidang Perdagangan berupa Gedung Perbelanjaan Mini Market |
1 |
7 |
Bidang Kesehatan berupa Laboratorium |
1 |
8 |
Bidang Pendidikan berupa SMK Pariwisata Banyuatis |
1 |
|
Jumlah |
48 |
Terhadap usaha dan / atau kegiatan dilakukan pembinaan dengan aspek yang dibina yaitu :
1. Diseminasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Konsultasi / bimbingan teknis tentang pengelolaan sampah, pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
Tujuan pembinaan dan / atau pengawasan yaitu :
a. Mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mencegah, mendeteksi dini dan mengendalikan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
c. Menetapkan tingkat ketaatan pelaku usaha dan atau / kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d. Memberikan penghargaan dan sanksi administratif
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan / atau kegiatan akan memberikan pengaruh terhadap terjaganya kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya bermuara kepada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup.