AGEN AKSI PEMANTAUAN BULELENG KALI
BERSIH
SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM
MENINGKATKAN KUALITAS AIR DI TIGA SUNGAI PRIORITAS
Oleh:
I Ketut
Diarta Putra, S.Si., M.Si
Pengelolaan kualitas air sungai dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air sungai yaitu dengan upaya memelihara fungsi air sungai sehingga kualitas air sungai memenuhi baku mutu. Oleh karenanya proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang akan terjadi. Usaha pencegahan tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pada pasal 27 disebutkan bahwa ada 6 pencegahan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan melalui pemantauan kualitas air pada sungai dan pengawasan limbah yang masuk ke sungai. Kurangnya kesadaran warga sekitar serta lemahnya pengawasan akan menjadi penyebab terjadinya pencemaran sungai sehingga dapat mengakibatkan terjadinya krisis air bersih dalam arti air dengan kualitas yang memenuhi syarat. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya peningkatan kualitas air sungai dengan upaya menciptakan lingkungan sungai yang bersih dan terbebas dari berbagai macam limbah sesuai dengan standar mutu yang ada. Upaya peningkatan kualias air sungai dilakukan dengan gerakan/aksi pemberisihan sungai (gotong royong) dengan melibatkan dari berbagai unsur diantaranya Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemerintahan Kecamatan, Komunitas Peduli Lingkungan, masyarakat dan Stakeholder terkait lainnya.dengan kegiatan aksi Buleleng kali Bersih (Bulkasih).
Pencemaran
sungai diindikasikan dengan turunnya kualitas air sungai sampai ke tingkat
tertentu (baku mutu air) yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya. Baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok
ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air sungai, juga merupakan
arahan tentang tingkat kualitas air sungai yang akan dicapai atau dipertahankan.
Dalam menangani permasalahan lingkungan hidup khususnya sungai di Kabupaten
Buleleng. Kegiatan aksi Buleleng kali Bersih
(Bulkasih) secara rutin telah dilakukan namun
masih belum optimal oleh karenanya diperlukan suatu terobosan atau inovasi
dalam upaya pengawasan atau pemantauan secara periodik terhadap pengendalian
terhadap bahan pencemar baik berupa padat maupun cair yang bertujuan agar
kualitas air sungai di Kabupaten Buleleng khususnya sungai prioritas dapat
terjaga dan ketertiban dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Tiga Sungai prioritas yaitu Sungai Banyumala,
Sungai Buleleng dan Sungai Gelung Sangsit.
Dalam rangka mendukung
pencapaian peningkatan Indeks Kulaitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten
Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah membentuk suatu skema
yang disebut dengan Agen Aksi Pemantauan Buleleng Kali Bersih
atau disingkat dengan Agen Si Pantau Bukalsih. Agen ini diharapkan dapat
menciptakan sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan
pengendalian pencemaran air secara efektif sehingga kegiatan gotong royong bersih sungai yang
akan dilakukan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dan maksimal khususnya kepada
ketiga sungai prioritas dimaksud. Dengan adanya pemantauan
atau pengawasan yang kolaboratif
dan sinergitas antara beberapa pihak yang terdiri dari pemerintah kabupaten, pemerintahan
desa dan kelurahan serta masyarakat sudah tentu akan memberikan pengaruh
terhadap kelestarian sungai sehingga sudah tentu akan berdampak pada
peningkatan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten Buleleng.
Agen Si Pantau Bukalsih merupakan seseorang yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai pengelolan perubahan dalam konteks pemantauan sungai di wilayahnya masing-masing. Agen Si Pantau Bukalsih direkrut dari beberapa desa dan kelurahan yang mewilayahi ke-3 sungai prioritas diantaranya Desa Menyali, Desa Jagaraga, Desa Sangsit, Desa Gitgit, Desa Ambengan, Desa Sari Mekar, Kelurahan Kampung Kajanan, Desa Sambangan dan Kelurahan Banyuasri. Secara administratif ke-7 pemerintahan desa dan ke-2 kelurahan tersebut terletak di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Buleleng, Sukasada dan Sawan. Pemilihan atas desa dan kelurahan tersebut didasari oleh Jumlah titik pantau yang mewakili bagian hulu, Tengah 1, Tengah 2 dan Hilir pada ke-3 (tiga) sungai prioritas yaitu Sungai Banyumala, Sungai Buleleng dan Sungai Gelung Sangsit. Agen Si Pantau Bukalsih terdiri atas perwakilan dari beberapa unsur yang terdiri atas warga masyarakat, Kelompok Peduli Lingkungan, PNS dan perangkat pemerintahan kelurahan dan desa diantaranya yaitu Seklur, Sekdes, Kepala Seksi, Kelian Dusun dan Kelian Banjar. Adapun tugas dari Agen ini disamping pemantauan dan pengawasan sungai dilakukan secara mandiri di wilayahnya masing-masing secara periodik dan berkelanjutan juga melakukan pelaporan dari hasil pemantauan secara benar dan akurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui aplikasi Timestamp Camera dan tautan google form yang telah disediakan oleh tim kerja Si Pantau Bukalsih. Mekanisme dan alur pelaporan sebagaimana tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Si Pantau Bukalsih. Upaya pengendalian pencemaran sungai secara efektif dan efisien, tentunya akan dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.