(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOLUSI INSTAN PENANGANAN SAMPAH DAN ANCAMAN KESEHATAN

Admin dlh | 09 April 2026 | 26 kali

SOLUSI INSTAN PENANGANAN SAMPAH DAN ANCAMAN KESEHATAN
Oleh
I Ketut Diarta Putra, S.Si., M.Si

Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng (Kabupaten Buleleng dalam angka 2026) bahwa Jumlah Penduduk di Kabupaten Buleleng tahun 2025 berjumlah 832.299 orang dengan kepadatan penduduk 613,39 per km2. dan prosentase penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Buleleng yang tertinggi adalah Kecamatan Buleleng sebesar 18,77% atau 156,261 jiwa selanjutnya disusul oleh Kecamatan Gerokgak sebesar 12,47% atau 103,779 jiwa, Kecamatan Sukasada sebesar 11,53% atau 93.982 jiwa dan kemudian dibarengi dengan kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Buleleng. Kondisi penduduk yang relative banyak tersebut, tidak dapat dipungkiri berdampak pada kualitas lingkungan, khususnya terhadap timbulan sampah, dengan asumsi setiap individu menghasilkan sampah 0,5 kg/ orang per hari (SNI No. 39831995) dari timbulan sampah, maka timbulan sampah di Kabupaten Buleleng diperkirakan berjumlah 413,09 ton/hari (DLH,2025 Peta jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2026).

Pertumbuhan penduduk merupakan fenomena yang tidak terelakkan seiring dengan perkembangan suatu wilayah. Permukiman padat tanpa sistem pengelolaan sampah yang jelas seringkali menjadi titik awal munculnya penumpukan sampah. Dalam kondisi ini, berbagai solusi instan kerap diambil, salah satunya penggunaan tungku pembakaran sampah atau insinerator tanpa standar. Ketika teknologi ini digunakan, maka bukan menjadi solusi namun justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih berbahaya. Penggunaan tungku pembakar sampah atau insinerator tanpa standar yang ditemui dibeberapa tempat di Kabupaten Buleleng dilakukan dengan alasan dan pertimbangan efisiensi dan kecepatan dalam mengurangi volume sampah. Padahal, cara ini mengabaikan prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan abu hasil pembakaran dalam jangka panjang akan dapat merusak ekosistem dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Ketika solusi instan lebih diutamakan dibandingkan pendekatan berkelanjutan, maka upaya edukasi dan perubahan perilaku masyarakat menjadi terhambat. Alih-alih mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, penggunaan tungku pembakar justru memperkuat pola pikir “buang dan bakar” yang tidak ramah lingkungan.

Insinerator sejatinya merupakan teknologi pengolahan sampah dengan cara membakar pada suhu tinggi untuk mengurangi volume sampah secara signifikan. Dalam penerapannya yang benar, insinerator harus memenuhi standar teknis tertentu, seperti suhu pembakaran minimal, sistem penyaring emisi, serta pengelolaan residu hasil pembakaran Insinerator sampah di Indonesia diatur ketat (tidak dilarang total, tapi dikendalikan) melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No. 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal. Peraturan ini menetapkan baku mutu emisi wajib bagi usaha/kegiatan pengolahan sampah secara termal (seperti insinerator) di Indonesia. Jika teknologi ini tetap digunakan, maka harus dipastikan bahwa alat tersebut telah memenuhi standar lingkungan yang ketat dan diawasi secara berkala.

Pembakaran sampah sembarangan (tidak sesuai standart) dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah. Pelarangan membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf g, UU No. 18 Tahun 2008, Namun, sayangnya di beberapa tempat masih ditemukan penggunaan tungku pembakaran sampah atau insinerator yang tiak memenuhi standar teknis. Penerapan cara ini dipandang sebagai jalan pintas untuk menghilangkan sampah yang menumpuk. Secara kasat mata, metode ini tampak efektif: karena tidak memerlukan lahan yang luas, tidak membutuhkan waktu dan tenaga untuk proses pemilahan yang rumit, Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pendekatan yang lebih tepat seharusnya mengedepankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Pengelolaan sampah yang baik adalah pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta penguatan sistem daur ulang dan komposting merupakan langkah yang lebih ramah lingkungan. Dilema penggunaan insinerator tak berstandar mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sampah di era modern. Solusi instan yang tidak diimbangi dengan pertimbangan lingkungan justru dapat menjadi ancaman baru. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan akan penanganan sampah yang cepat dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan serta kesehatan Masyarakat melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.