TATA LAKSANA PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT SEBAGAI IMPLEMENTASI KOEFISIEN DASAR HIJAU
UNTUK MENINGKATKAN LUASAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN SINGARAJA
Oleh:
Ketut Weda Setora, SP
Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan, ditetapkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah, dengan proporsi 20% sebagai RTH publik dan 10% sebagai RTH Privat. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Namun demikian dengan perubahan pemanfaatan lahan sebagai akibat dari pesatnya kegiatan investasi maupun penyediaan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah, tidak diimbangi dengan penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai. Sehingga diperlukan tata laksana yang mengatur penyediaan ruang terbuka hijau khususnya ruang terbuka dengan peruntukan taman/penghijauan bagi setiap kegiatan pembangunan yang menimbulkan perubahan lahan terbuka. Instrumen yang menjadi bagian yang sangat penting dalam tata laksana penyediaan RTH khususnya RTH Privat adalah Koefisien Dasar Hijau (KDH), dimana sangat berhubungan pula dengan ketentuan yang ada mengenai kegiatan bangunan gedung seperti Koefisin Dasar Bagunan (KDB).
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, disebutkan bahwa RTH Privat adalah RTH milik institusi
tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas, sedangkan KDB
adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai
dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah yang
dikuasai/dimiliki sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan. Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah angka perentase perbandingan
antara luas seluruh ruang terbuka hijau di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
yang dikuasai/dimiliki sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
Ketentuan mengenai besaran angka untuk KDH dan KDB diatur secara spesifik melalui Rencana Detil Tata Ruang, dan untuk kawasan Perkotaan Singaraaja telah ditetapkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2021 – 2041. Peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum untuk pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di
Kawasan Perkotaan
6.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
7. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2021 – 2041.
Berdasarkan Dokumen Kajian Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2019, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng diperoleh kondisi eksisting RTH Kawasan Perkotaan Singaraja sebagai RTH privat seluas 2,9699 hektar (2,695%). Kondisi ini tentunya masih sangat jauh dari apa yang menjadi arahan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana ditetapkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah perkotaan, dengan proporsi 20% sebagai RTH publik dan 10% sebagai RTH Privat. Dalam draft Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yang saat ini sedang disusun mencantumkan target Ruang Terbuka Hijau Publik yaitu 583,69 Ha dan target RTH Privat yaitu 306,19 Ha. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan upaya- upaya peningkatan luasan RTH Privat melalui peran masyarakat dalam melaksanakan ketentuan KDH yang difungsikan sebagai taman/penghijauan. Banyak masyarakat pemilik bangunan/gedung tidak memperhatikan pemenuhan RTH yang seharusnya mereka sediakan, malah seringkali masyarakat memanfaatkan ruang/lahan yang dimiliki untuk dibangun secara maksimal dengan dalih untuk memberikan nilai ekonomis yang lebih.