(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KURANGI POLUTAN, CEGAH POLUSI, SELAMATKAN LINGKUNGAN

Admin dlh | 02 Mei 2022 | 4121 kali

KURANGI POLUTAN, CEGAH POLUSI, SELAMATKAN LINGKUNGAN

Oleh : drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari dan I Putu Indrawan, S.Sos

 

Sebelum kita tahu tentang polutan, baiknya kita harus memahami terlebih dahulu apa itu polusi. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari menyatakan bahwa polusi adalah pencemaran lingkungan, bisa pencemaran udara, pencemaran air, maupun pencemaran tanah. Sedangkan polutan itu adalah bahan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan seperti pencemaran pada tanah ataupun air yang disebabkan oleh sampah atau zat kimia dan limbah lainnya. Pada umumnya tanah berperan penting dalam menyusun kehidupan di bumi. Tanah menyediakan unsur hara dan air, serta sebagai penopang akar-akar pepohonan. Selain itu, tanah merupakan habitat hidup bagi mikroorganisme, hewan dan manusia. Sama halnya dengan udara dan air, tanah juga beresiko mengalami pencemaran bahkan pencemaran pada tanah lebih banyak daripada pencemaran udara. Terjadinya polutan apabila adanya perubahan lingkungan karena terpapar limbah, bahan kimia, pestisida, berbagai jenis sampah dan kontaminasi sampah lainnya. Bahaya yang dapat diakibatkan karena polutan adalah kerusakan pada lapisan tanah yang bersifat produktif untuk menumbuhkan tanaman, meminimalisir sumber makanan yang ada di bumi dan bisa merubah tatanan (komposisi) tanah itu sendiri.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar yang terdapat pada lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan, atau benda lainnya. Mari tingkatkan kesadaran kita dalam mengelola lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan, memilih, memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya langsung dari sumbernya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.