KURANGI POLUTAN, CEGAH POLUSI, SELAMATKAN LINGKUNGAN
Oleh : drh. I Gusti Ayu Endang
Puspita Sari dan I Putu Indrawan, S.Sos
Sebelum kita tahu tentang polutan, baiknya kita harus memahami terlebih
dahulu apa itu polusi. I Gusti Ayu
Endang Puspita Sari menyatakan bahwa polusi adalah pencemaran lingkungan, bisa
pencemaran udara, pencemaran air, maupun pencemaran tanah. Sedangkan polutan
itu adalah bahan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan seperti
pencemaran pada tanah ataupun air yang disebabkan oleh sampah atau zat kimia
dan limbah lainnya. Pada umumnya tanah
berperan penting dalam menyusun kehidupan di bumi. Tanah menyediakan unsur hara
dan air, serta sebagai penopang akar-akar pepohonan. Selain itu, tanah
merupakan habitat hidup bagi mikroorganisme, hewan dan manusia. Sama halnya dengan udara dan air, tanah juga beresiko mengalami pencemaran bahkan pencemaran pada tanah lebih banyak daripada
pencemaran udara. Terjadinya polutan apabila adanya perubahan lingkungan karena terpapar limbah, bahan kimia, pestisida, berbagai jenis sampah dan kontaminasi sampah
lainnya. Bahaya yang dapat diakibatkan
karena polutan adalah kerusakan
pada lapisan tanah yang bersifat produktif untuk menumbuhkan tanaman,
meminimalisir sumber
makanan yang ada di bumi dan bisa merubah tatanan (komposisi) tanah itu sendiri.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan, maka diperlukan pengendalian
terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang
diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar yang terdapat pada lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan
terhadap makhluk hidup, tumbuhan, atau
benda lainnya.
Mari tingkatkan
kesadaran kita dalam mengelola lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah
sembarangan, memilih, memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya langsung dari
sumbernya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Mengurangi timbulan sampah plastik sekali
pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan
Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.