PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMAR KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN BULELENG
Oleh:
I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc.
Intreraksi antara makhluk hidup dan lingkungan dalam suatu
ekosistem adalah hubungan timbal balik yang harus dijaga keseimbangannya untuk
kehidupan yang berkelanjutan. Akan tetapi, akibat peran manusia yang sangat
dominan dalam mengintervensi lingkungan maka banyak masalah yang timbul seperti
penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup. Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki arti suatu kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
sangat diperlukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(PPKLH) adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas
Lingkungan Hidup terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Aksi Pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan
pemantauan kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan.
Masing-masing komponen indeks harus dihitung dan diketahui nilainya untuk
penghitungan Indeks
Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berdasarkan
level wilayah. Pada wilayah Kabupaten, IKLH Kabupaten/Kota meliputi Indeks
Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan
(IKL).
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan fungsi dalam
melakukan kegiatan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup terutama
pada media air dan udara. Maka dari ini untuk menjaga kualitas air dan udara di
Kabupaten Buleleng maka dilakukan upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Upaya penanggulangan yang dilakukan berupa
kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat khususnya
pada media air dan udara. Pemberian informasi ini sebagai bentuk edukasi dan
sosialisasi lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menjaga lingkungan sekitarnya dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam upaya menjaga kualitas air dan udara, peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan
tentunya mengupayakan membuat program-program yang dapat dilaksanakan dan
dipatuhi oleh masyarakat guna menjaga lingkungan jauh dari ancaman pencemaran
dan kerusakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup khususnya pada media air
dan udara, Pemerintah
Pusat telah menetapkan Program Kali Bersih (Prokasih) dan
Program Langit Biru.
Program Kali
Bersih sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas
air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dipandang perlu karena kualitas
air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang
bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai. Secara umum tujuan Prokasih, yaitu: a. untuk tercapainya
kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam
menunjang pembangunan yang berkelanjutan; b. terciptanya sistem kelembagaan
yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
dan c.
terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian
pencemaran air.
Program Langit Biru merupakan upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Tujuan Program Langit Biru, yaitu: a. terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna; b. terkendalinya pencemaran udara; c. tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan d. terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.
Kedua program tersebut selalu disosialisasaikan kepada masyarakat melalui kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungan khususnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas dan daya dukung lingkungan misalnya melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan pada media air dan udara di Kabupaten Buleleng.