(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMAR KEPADA MASYARAKAT DI AKBUPATEN BULELENG

Admin dlh | 14 Juli 2025 | 81 kali

PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMAR KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN BULELENG


Oleh:


I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc.



Intreraksi antara makhluk hidup dan lingkungan dalam suatu ekosistem adalah hubungan timbal balik yang harus dijaga keseimbangannya untuk kehidupan yang berkelanjutan. Akan tetapi, akibat peran manusia yang sangat dominan dalam mengintervensi lingkungan maka banyak masalah yang timbul seperti penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup. Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki arti suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sangat diperlukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Aksi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan. Masing-masing komponen indeks harus dihitung dan diketahui nilainya untuk penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berdasarkan level wilayah. Pada wilayah Kabupaten, IKLH Kabupaten/Kota meliputi Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL).

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan kegiatan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup terutama pada media air dan udara. Maka dari ini untuk menjaga kualitas air dan udara di Kabupaten Buleleng maka dilakukan upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Upaya penanggulangan yang dilakukan berupa kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat khususnya pada media air dan udara. Pemberian informasi ini sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitarnya dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam upaya menjaga kualitas air dan udara, peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan tentunya mengupayakan membuat program-program yang dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat guna menjaga lingkungan jauh dari ancaman pencemaran dan kerusakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup khususnya pada media air dan udara, Pemerintah Pusat telah menetapkan Program Kali Bersih (Prokasih) dan Program Langit Biru

Program Kali Bersih sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dipandang perlu karena kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai. Secara umum tujuan Prokasih, yaitu: a. untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; b. terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien; dan c. terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.

Program Langit Biru merupakan upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Tujuan Program Langit Biru, yaitu: a. terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna; b. terkendalinya pencemaran udara; c. tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan d. terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan

Kedua program tersebut selalu disosialisasaikan kepada masyarakat melalui kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungan khususnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas dan daya dukung lingkungan misalnya melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan pada media air dan udara di Kabupaten Buleleng.