INFORMASI
KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
SEBAGAI BENTUK AKUNTABILITAS PUBLIK
Oleh:
Ayu Erlan Kirana
Lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif. Jika digunakan secara terus menerus maka lingkungan tidak akan
berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup didalamnya. Permasalahan
lingkungan memiliki sifat yang kompleks, sensitif, dan fluktuatif sehingga
menjadi isu global utama yang dihadapi oleh permasalahan modern. Secara umum,
permasalahan lingkungan didorong oleh peningkatan populasi yang diikuti dengan
semakin tingginya kepentingan antropogenik atas lingkungan. Aktivitas
sosio-ekonomi, industri, pembangunan infrastruktur, pertanian perdagangan dan
jasa memberikan dampak tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup, seperti
keanekaragaman hayati, kualitas air, kualitas udara, perubahan cuaca dan iklim,
banjir, kesehatan, dan lain-lain. Saat ini pemanfaatan sumber daya alam guna
menunjang pembangunan dapat dikembangkan secara maksimal namun terkadang
memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan itu sendiri sehingga
pembangunan harus tetap memerhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Disisi
lain perkembangan pembangunan begitu cepat sebagai cara memenuhi kebutuhan
terutama di era modern saat ini. Pembangunan aritificial dan lingkungan hidup
sama-sama dibutuhkan oleh makhluk hidup namun tak jarang antara pembangunan dan
lingkungan hidup tidak seiring sejalan. Pembangunan menjadi tekanan terhadap
lingkungan karena cenderung menurunkan kualitas lingkungan hidup apabila dalam
pelaksanaannya tidak memerhatikan prinsip daya dukung, daya tampung, dan tidak
menggunakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut,
maka sangat tidak mengherankan apabila muncul berbagai isu-isu (issue) lingkungan yang berdampak
langsung terhadap kondisi (state)
kualitas lingkungan hidup saat ini. Penurunan kualitas lingkungan hidup akan
berdampak terhadap penurunan kualitas kesehatan dan tingkat kesejahteraan
manusia, serta keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu,
perlu respon yang baik dari pemerintah bersama masyarakat dalam hal pengelolaan
lingkungan hidup menjadi lebih baik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan
kepada pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih memperhatikan aspek
pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Peningkatan aspek pengelolaan dan
perlindungan (response) tersebut
ditunjukkan dengan pembentukan peraturan dan perizinan lingkungan, pengawasan
lingkungan, penegakan hukum lingkungan, serta adanya program-program inovatif
terkait wawasan, pembentukan mental, tata kelola dan pelestarian lingkungan
hidup. Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, pasal 62 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah baik nasional, provinsi atau
kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada
masyarakat. Pada Pasal 62 ayat (3) juga
menyebutkan bahwa sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat
informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan
informasi lingkungan hidup lainnya. Pemerintah sebagai badan publik
wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan
dengan kepentingan publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
tersebut antara lain adalah informasi yang diumumkan secara berkala, dengan
cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Dari berbagai
data dan informasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan bersama-sama oleh
seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan kajian untuk memutuskan kebijakan
dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan daya dukung, daya tampung dan berprinsip berkelanjutan perlu
didukung dengan data-data terkait kondisi lingkungan saat ini, analisa
faktor-faktor yang menjadi tekanan terhadap lingkungan hidup dan upaya-upaya
pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat adanya pressure terhadap lingkungan hidup.
Untuk dapat memberikan
data dan analisa pendukung perencanaan pembangunan yang ideal tersebut maka
disusun Dokumen
Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang merupakan laporan mengenai kondisi
lingkungan hidup yang dipublikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setiap tahunnya.
Informasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik sehingga dapat menunjang
pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen ini
mengidentifikasi faktor-faktor yang merupakan tekanan terhadap lingkungan hidup
yang terjadi, kondisi yang akan dan sudah terjadi akibat adanya tekanan-tekanan
tersebut dan respon atau kebijakan dari pemerintah sebagai bentuk pencegahan
penurunan kualitas lingkungan hidup terhadap dinamika yang terjadi.
Dokumen IKPLHD memuat
faktor pendorong penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup (Driving Force), kondisi aktual
lingkungan (State), tekanan terhadap
lingkungan (Pressure), dampak yang
timbul dengan adanya isu dan penanggulangan isu (Impact) dan upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas
lingkungan hidup (Response) serta
Inovasi Kepala Daerah berupa kebijakan/regulasi yang dijalankan atau dibuat. DIKPLHD
sebagai bentuk Akuntabilitas menjadi perangkat penting bagi pemerintah dalam
mengevaluasi kondisi lingkungan serta menjadi bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan pembangunan suatu daerah.
Sumber : Surat
edaran No. S.113/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2022 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2022 (Pusat Data
dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).