(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH SEBAGAI BENTUK AKUNTABILITAS PUBLIK

Admin dlh | 15 Juli 2022 | 901 kali

INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

 SEBAGAI BENTUK AKUNTABILITAS PUBLIK

 

Oleh:

Ayu Erlan Kirana

 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Jika digunakan secara terus menerus maka lingkungan tidak akan berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup didalamnya. Permasalahan lingkungan memiliki sifat yang kompleks, sensitif, dan fluktuatif sehingga menjadi isu global utama yang dihadapi oleh permasalahan modern. Secara umum, permasalahan lingkungan didorong oleh peningkatan populasi yang diikuti dengan semakin tingginya kepentingan antropogenik atas lingkungan. Aktivitas sosio-ekonomi, industri, pembangunan infrastruktur, pertanian perdagangan dan jasa memberikan dampak tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup, seperti keanekaragaman hayati, kualitas air, kualitas udara, perubahan cuaca dan iklim, banjir, kesehatan, dan lain-lain. Saat ini pemanfaatan sumber daya alam guna menunjang pembangunan dapat dikembangkan secara maksimal namun terkadang memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan itu sendiri sehingga pembangunan harus tetap memerhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Disisi lain perkembangan pembangunan begitu cepat sebagai cara memenuhi kebutuhan terutama di era modern saat ini. Pembangunan aritificial dan lingkungan hidup sama-sama dibutuhkan oleh makhluk hidup namun tak jarang antara pembangunan dan lingkungan hidup tidak seiring sejalan. Pembangunan menjadi tekanan terhadap lingkungan karena cenderung menurunkan kualitas lingkungan hidup apabila dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan prinsip daya dukung, daya tampung, dan tidak menggunakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat tidak mengherankan apabila muncul berbagai isu-isu (issue) lingkungan yang berdampak langsung terhadap kondisi (state) kualitas lingkungan hidup saat ini. Penurunan kualitas lingkungan hidup akan berdampak terhadap penurunan kualitas kesehatan dan tingkat kesejahteraan manusia, serta keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu respon yang baik dari pemerintah bersama masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik.

Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan kepada pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Peningkatan aspek pengelolaan dan perlindungan (response) tersebut ditunjukkan dengan pembentukan peraturan dan perizinan lingkungan, pengawasan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, serta adanya program-program inovatif terkait wawasan, pembentukan mental, tata kelola dan pelestarian lingkungan hidup. Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah baik nasional, provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pada Pasal 62 ayat (3) juga menyebutkan bahwa sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya. Pemerintah sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan tersebut antara lain adalah informasi yang diumumkan secara berkala, dengan cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Dari berbagai data dan informasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan kajian untuk memutuskan kebijakan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan yang sesuai dengan daya dukung, daya tampung dan berprinsip berkelanjutan perlu didukung dengan data-data terkait kondisi lingkungan saat ini, analisa faktor-faktor yang menjadi tekanan terhadap lingkungan hidup dan upaya-upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat adanya pressure terhadap lingkungan hidup.

Untuk dapat memberikan data dan analisa pendukung perencanaan pembangunan yang ideal tersebut maka disusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang merupakan laporan mengenai kondisi lingkungan hidup yang dipublikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setiap tahunnya. Informasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen ini mengidentifikasi faktor-faktor yang merupakan tekanan terhadap lingkungan hidup yang terjadi, kondisi yang akan dan sudah terjadi akibat adanya tekanan-tekanan tersebut dan respon atau kebijakan dari pemerintah sebagai bentuk pencegahan penurunan kualitas lingkungan hidup terhadap dinamika yang terjadi.  

Dokumen IKPLHD memuat faktor pendorong penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup (Driving Force), kondisi aktual lingkungan (State), tekanan terhadap lingkungan (Pressure), dampak yang timbul dengan adanya isu dan penanggulangan isu (Impact) dan upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup (Response) serta Inovasi Kepala Daerah berupa kebijakan/regulasi yang dijalankan atau dibuat. DIKPLHD sebagai bentuk Akuntabilitas menjadi perangkat penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi lingkungan serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan pembangunan suatu daerah.

 

Sumber :     Surat edaran No. S.113/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2022 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2022 (Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).