(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

IMPLEMENTASI PROKASIH DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 25 November 2024 | 702 kali

IMPLEMENTASI PROKASIH DI KABUPATEN BULELENG

Oleh:

Made Witari, S.ST., M.Si

(Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Pemantauan Lingkungan)

 

 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Air merupakan bagian dari sumber daya alam yang mutlak diperlukan untuk kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam keadaan alamiah kualitas air berkualitas baik, sehingga memenuhi fungsinya yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Namun semakin meningkatnya populasi manusia menyebabkan pembangunan berkembang pesat pula yang berefek menurunnya kualitas air yang ada. Untuk mengendalikan kerusakan air, maka diperlukan peraturan perundang-undangan seperti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih (Prokasih) untuk Pengendalian Kerusakan dan Peningkatan Kualitas Air Sungai.

Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Program ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989 oleh Kementerian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai Clean River yang merupakan pendekatan dasar dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke badan/jalan air.  Prokasih di Kabupaten Buleleng diimplementasikan melalui aksi BUKAL-Sih, yaitu Buleleng Kali Bersih yang berasaskan pada pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia yang dewasa ini semakin menurun kualitasnya dari fungsi awalnya. Permasalahan yang dihadapi adalah berasal dari berbagai sumber pencemar seperti: industri, perdagangan, hotel, restoran, perkantoran, pemukiman dan lain sebagainya.  Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melaksanakan kegiatan BUKAL-Sih di Sungai Buleleng dan Sungai  Banyumala pada hari Jumat, 22 November Tahun 2024. Secara khusus kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas air di Kabupaten Buleleng khususnya pada sungai prioritas, yaitu Sungai Buleleng dan Sungai Banyumala sekaligus mengantisipasi banjir pada musim penghujan,

Kegiatan BUKAL-Sih kali ini diikuti oleh kurang lebih 550 peserta yang terdiri dari Dandim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, 40 Organisasi Pemerintah Daerah, Komunitas Sungai Watch, Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Banjar Bali dan seluruh anggota TRASH HUNTER DLH Kabupaten Buleleng. Peserta BUKAL-Sih dibagi menjadi 2 lokasi yaitu, Sungai Buleleng bagian hilir, yaitu di Wilayah Buitan, Kelurahan Banjar Bali dan Sungai Banyumala bagian hilir, yaitu di Wilayah Hutan Kota Kelurahan Banyuasri. Jumlah sampah anorganik yang terkumpul di Sungai Buleleng sekitar 5,5 M3, sedangkan jumlah sampah yang terkumpul di Sungai Banyumala sekitar 1,5 M3.

Agus Hartika selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa kegiatan BUKAL-Sih akan secara rutin dilaksanakan dan hal ini ditindak lanjuti oleh Nyoman Widiartami selaku Kabid PPKLH bersama staf dengan melaksanakan beberapa tahapan  kegiatan antara lain identifikasi sumber pencemar pada beberapa titik pantau di sungai prioritas, koordinasi dan pemberian informasi terkait pengendalian pencemaran pada pemerintah desa maupun kelurahan yang wilayahnya dilintasi aliran sungai prioritas serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemberian informasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di bantaran sungai. Aksi nyata selanjutnya adalah dengan melaksanakan kegiatan BUKAL-Sih pada titik-titik pantau yang teridentifikasi terdapat timbulan sampah. Harapannya, kegiatan BUKAL-Sih dapat pula menggugah partisipasi masyarakat khususnya yang tinggal dibantaran sungai dan turut selalu menjaga kebersihan sungai dan merubah mindset bahwa “sungai bukan lagi sebagai tempat membuang sampah tetapi sebagai halaman depan rumah yang patut dijaga kebersihan dan kelestariannya.” Dengan partisipasi semua pihak baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat diharapkan dapat mewujudkan sungai yang bersih dan lestari demi Buleleng kita tercinta.

Daftar Pustaka:

Mara, Duncan. 1976. Sewage Treatment In Hot Climates. Chinchester: John Wiley & Son

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih (Prokasih)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik

Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 16 tentang Standar Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peters, N. & Michel Meybeck. 2000. Water quality degradation effects on reshwater availability: Impacts of human activities. Water Int. 25 (2): 185-193.

Sastrawijaya, A.T, 1991.Pencemaran Lingkungan. Bandung: Rineka Cipta

Sumber Dokumentasi : tim Bukalsih.2024

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup