IMPLEMENTASI PROKASIH DI KABUPATEN BULELENG
Oleh:
Made
Witari, S.ST., M.Si
(Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan Substansi Pemantauan Lingkungan)
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga
Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya sehingga perlu dilakukan pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Air merupakan bagian dari sumber daya alam yang mutlak diperlukan untuk
kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam keadaan alamiah kualitas air berkualitas baik, sehingga
memenuhi fungsinya yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup
lainnya. Namun semakin meningkatnya populasi manusia menyebabkan pembangunan
berkembang pesat pula yang berefek menurunnya kualitas air yang ada. Untuk
mengendalikan kerusakan air, maka diperlukan peraturan perundang-undangan
seperti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program
Kali Bersih (Prokasih) untuk Pengendalian Kerusakan dan Peningkatan Kualitas
Air Sungai.
Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah
program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan
peruntukannya. Program ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989 oleh
Kementerian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai Clean River yang merupakan pendekatan dasar dalam mengontrol debit
limbah industri yang masuk ke badan/jalan air. Prokasih di Kabupaten Buleleng diimplementasikan
melalui aksi BUKAL-Sih, yaitu Buleleng Kali Bersih yang berasaskan pada pelestarian
fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia yang dewasa ini semakin
menurun kualitasnya dari fungsi awalnya. Permasalahan yang dihadapi adalah
berasal dari berbagai sumber pencemar seperti: industri, perdagangan, hotel,
restoran, perkantoran, pemukiman dan lain sebagainya. Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk
tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang
mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta
terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian
pencemaran air.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng
melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melaksanakan
kegiatan BUKAL-Sih di
Sungai Buleleng dan Sungai Banyumala pada
hari Jumat, 22 November Tahun 2024. Secara khusus kegiatan ini merupakan upaya
dalam meningkatkan kualitas air di Kabupaten Buleleng khususnya pada sungai
prioritas, yaitu Sungai Buleleng dan Sungai Banyumala sekaligus mengantisipasi
banjir pada musim penghujan,
Kegiatan BUKAL-Sih
kali ini diikuti oleh kurang lebih 550 peserta yang terdiri dari Dandim
1609 Buleleng, Polres Buleleng, 40 Organisasi Pemerintah Daerah, Komunitas Sungai
Watch, Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Banjar Bali dan seluruh anggota TRASH
HUNTER DLH Kabupaten Buleleng. Peserta BUKAL-Sih dibagi
menjadi 2 lokasi yaitu, Sungai Buleleng bagian hilir, yaitu di Wilayah Buitan,
Kelurahan Banjar Bali dan Sungai Banyumala bagian hilir, yaitu di Wilayah
Hutan Kota Kelurahan Banyuasri. Jumlah sampah anorganik yang terkumpul di
Sungai Buleleng sekitar 5,5 M3, sedangkan jumlah sampah yang
terkumpul di Sungai Banyumala sekitar 1,5 M3.
Agus Hartika selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
menyampaikan bahwa kegiatan BUKAL-Sih
akan secara rutin dilaksanakan dan hal ini ditindak lanjuti oleh Nyoman
Widiartami selaku Kabid PPKLH bersama staf dengan melaksanakan beberapa
tahapan kegiatan antara lain identifikasi
sumber pencemar pada beberapa titik pantau di sungai prioritas, koordinasi dan
pemberian informasi terkait pengendalian pencemaran pada pemerintah desa maupun
kelurahan yang wilayahnya dilintasi aliran sungai prioritas serta melaksanakan kegiatan
pembinaan dan pemberian informasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di
bantaran sungai. Aksi nyata selanjutnya adalah dengan melaksanakan kegiatan BUKAL-Sih pada
titik-titik pantau yang teridentifikasi terdapat timbulan sampah. Harapannya,
kegiatan BUKAL-Sih
dapat pula menggugah partisipasi masyarakat khususnya yang tinggal dibantaran
sungai dan turut selalu menjaga kebersihan sungai dan merubah mindset
bahwa “sungai bukan lagi sebagai tempat membuang sampah tetapi sebagai halaman
depan rumah yang patut dijaga kebersihan dan kelestariannya.” Dengan partisipasi semua
pihak baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat diharapkan dapat mewujudkan
sungai yang bersih dan lestari demi Buleleng kita tercinta.
Daftar Pustaka:
Mara, Duncan. 1976. Sewage Treatment In Hot Climates.
Chinchester: John Wiley & Son
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 16 tentang
Standar Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan
Hidup.
Peters, N. &
Michel Meybeck. 2000. Water quality
degradation effects on reshwater availability: Impacts of human activities. Water Int. 25 (2): 185-193.
Sastrawijaya, A.T, 1991.Pencemaran
Lingkungan. Bandung: Rineka Cipta
Sumber Dokumentasi : tim
Bukalsih.2024
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup