KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh:
I Ketut Diarta Putra, S.Si., M.Si
Pengelolaan lingkungan
termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan
kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan
dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan
lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya
manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,
informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan
(holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan
lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan
tetapi terintegrasi dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan sektor dan daerah Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1. Meletakkan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Memerlukan prakarsa lokal dalam
mendesain kebijakan.
3. Membangun hubungan interdependensi
antar daerah.
4. Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa
konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000,
Pengelolaan Lingkungan Hidup titik
tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan
hidup secara eksplisit dirumuskan dalam program PROPENAS (Program Pembangunan
Nasional) yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup. Program tersebut mencakup:
1. Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup. Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi
yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan
hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya
informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data
spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat
luas di setiap daerah.
2. Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara, dan mineral.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber
daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan
berkelanjutan. Sasaran lain di program ini adalah terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang tidak terkendali dan eksploitatif.
3. Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan.
4. Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian
lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam
Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi
masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
Kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup adalah tindakan atau prinsip yang dilakukan oleh perusahaan
atau lembaga pemerintah untuk mencegah atau mengurangi kerusakan
lingkungan. Kebijakan ini mencakup beberapa hal, seperti Pengelolaan sumber daya alam dan konservasi,
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Perencanaan, Pemanfaatan,
Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan hukum.
Kebijakan lingkungan
hidup merupakan perwujudan dari pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan (sustainability) dan
berkeadilan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat
dalam lingkungan yang lebih baik dan sehat,. Menurut Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 yang relavan Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (1) disebutkan, lingkungan hidup adalah suatu
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.