Layanan permohonan penebangan / pemangkasan pohon bersifat GRATIS (Tidak Dipungut Biaya Apapun).
Surat permohonan penebangan / pemangkasan pohon ini bisa diajukan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pelayanan penebangan / pemangkasan pohon yang memiliki kesesuaian dan kepantasan untuk ditebang / dipangkas. Surat ini dapat diserahkan ke pelayanan Front Office atau langsung Ke Bidang Tata Lingkungan.
SOP layanan permohonan penebangan / pemangkasan pohon dapat dilihat disini (Klik Disini)