Layanan pengajuan surat permohonan PKS Pengangkutan Sampah bersifat GRATIS (Tidak Dikenakan Biaya Apapun)
PKS Masyarakat (Desa, Sekolah, Kantor, dan lainnya) yang ingin bekerja sama dengan DLH Buleleng untuk mendapatkan pelayanan dalam pengangkutan sampah, maka masyarakat terlebih dahulu dapat bersurat ke DLH Buleleng perihal permohonan pelayanan persampahan/kebersihan (format surat terlampir). Untuk kolom "Jenis Pelanggan" dalam surat agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing masyarakat dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Surat permohonan yang sudah diajukan oleh masyarakat ke DLH Buleleng, selanjutnya akan diproses oleh Bidang PSLB3 hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengangkutan Sampah bisa diterbitkan.
Download disini