(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

LAPORAN ISU HOAX 20 DESEMBER 2019

Admin dlh | 23 Desember 2019 | 358 kali

Disinformasi
Sholawat Kok Dilarang
Penjelasan:
Sempat viral beredar di media sosial sebuah sepanduk bertuliskan "Larangan Bersholawat" di tempat
terbuka.
Faktanya, kata larangan di spanduk tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan, melainkan merupakan
nama sebuah Kecamatan di wilayah Tangerang, Banten. “Larangan Bersholawat” tepatnya adalah
serangkaian acara yang digagas oleh Kecamatan Larangan untuk mengajak warga kota Tangerang
bersholawat bersama-sama. Meskipun banyak yang mengunggahnya dengan tujuan lelucon lantaran
tulisan "Larangan Bersholawat" yang dianggap multi tafsir. *cirtbuleleng
Link Counter:
https://www.bacatangerang.com/cuma-di-tangerang-ada-larang…/
https://bangka.tribunnews.com/…/foto-spanduk-larangan-bersh