Peraturan ini secara umum menjelaskan agar sampah dikelola dari sumber sampahnya langsung tanpa mengotori tempat lainnya. Misalnya rumah tangga, desa / kelurahan, dan lainnya sebagai penghasil sampah wajib mengelola sampahnya sendiri untuk mengurangi jumlah timbulan sampah di lingkungan sekitar. Download disini