(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

ZOOM MEETING URUSAN PAJAK

Admin dlh | 15 Desember 2020 | 931 kali

Giat DLH

Senin, 14 Desember 2020 Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng dan Staf pembantu bendahara urusan pajak mengikuti zoom meeting tentang  Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/Pmk.03/2019 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Singaraja. Beberapa hal yang di diskusikan antara lain :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dengan penjelasan :
    ~ Pemungutan PPH21 atas Belanja Honor dan Gaji PNS
       - PNS golongan II dikenakan tarif 0 %
       - PNS golongan III dikenakan tarif 5 %
       - PNS golongan IV dikenakan tarif 15 %
    ~ Pemungutan pasal 4 ayat 2
       - untuk jasa konstruksi
    Tarifnya :
    2% X Nilai kontrak diluar pajak (untuk usaha dengan kualifikasi kecil )
    3% X Nilai kontrak diluar pajak (untuk usaha dengan kualifikasi menengah/besar )
    4% X Nilai kontrak diluar pajak (untuk usaha yang tidak memiliki kualifikasi)
    ~ Pemungutan PPH22 atas pembelian barang :
      - Untuk nilai transaksi dengan nilai DPP diatas Rp 2.000.000 dikenakan PPH22 dengan tarif 1,5%
      - Untuk nilai transaksi dengan nilai DPP dibawah Rp 2.000.000 tidak dipungut PPH22
      - Tidak dilakukan pemungutan PPH22 atas pembelian: BBM, BBG, Pelumas Benda pos,serta untuk pemkaian air dan listrik,
         Serta untuk pembelian gabah dan atau beras.
    ~ Pemungutan PPN atas pembelian barang/jasa :
       - Untuk nilai transaksi dengan nilai DPP diatas Rp 2.000.000 dikenakan PPN dengan tarif 10%
       - Untuk nilai transaksi dengan nilai DPP dibawah Rp 2.000.000 tidak dipungut PPN
    ~ Pemungutan PPH23 atas belanja jasa dan sewa :
       - Untuk nilai DPP berapapun dikenakan PPH23 dengan tarif 2%

  2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
    Penjelasan :
    - Penerapan UU No 10 tahun 2020 berlaku mulai 1 Januari 2021
    - Mulai 1 Januari 2021 hanya akan berlaku 1 jenis meterai yaitu materai 10.000
    - SPJ dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 menggunkan bea meterai 10.000
    - SPJ dengan nilai nominal di bawah Rp. 5.000.000 tidak menggunakan materai.
    - Untuk yang masih memiliki sisa meterai 6.000 dan atau 3.000 masih bisa digunakan sampai
      dengan 31 Desember 2021 dengan cara menggunakan 2 meterai atau lebih yang jumlahnya minimal 9.000




    (De42)