(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

VERIFIKASI UKL-UPL KLINIK UTAMA SURYA MEDIKA SERIRIT

Admin dlh | 05 Agustus 2019 | 593 kali

Senin, 5 Agustus 2019, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan beserta staf pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan Verifikasi Lapangan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL Klinik Utama Surya Medika oleh Yayasan Pusat Teratai Dharma yang berlokasi di Desa Tangguwisia, Kec. Seririt. Tujuan Verifikasi ini untuk mengetahui tahap proyek dan kondisi rona lingkungan dari usaha/kegiatan sebagai bahan masukan dalam tahap pemeriksaan dokumen UKL-UPL. adapun pengertian dari UKL-UPL adalah UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). 

 

_AM