Rabu 21 Oktober 2020, Kepala Seksi Pengelolaan LB3 dan staf melaksanakan verifikasi rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 ke CV. TRIBERT di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kec. Buleleng.
.
CV. Tribert merupakan kegiatan toko ban dan bengkel kendaraan dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, kemasan oli,filter oli bekas,majun bekas dan aki bekas. TPS Limbah B3 oli bekas berupa penampungan kedap air di bawah tanah, dengan dinding dan dikelilingi dak beton, sedangkan limbah B3 padat ditampung di dalam kemasan deum bekas.
.
Tujuan verifikasi adalah melihat aspek teknis TPS Limbah B3 dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengimplementasikan Peraturan Gubenur No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi Suatu Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Buleleng menuju usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.