Singaraja Selasa 19 Mei 2020 Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 melaksanakan verifikasi rekomendasi izin TPS Limbah B3 ke PT. Pradana Sari Sedana, di Banjar Dinas Kayuputih Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, PT. Pradana Sari Sedana merupakan kegiatan pemeliharaan tabung gas LPG 3 kg, dalam kegiatannya menghasilkan LB3 jenis oli bekas, kemasan thiner, kemasan cat, endapan cat dan debu blasting. Tujuan verifikasi teknis ke lapangan dilakukan dengan melihat aspek teknis TPS Limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku menuju usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.