(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

VERIFIKASI PERIZINAN TPS LB3 DI KRISNA WATERPARK

Admin dlh | 31 Juli 2019 | 154 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 dan staf melaksanakan verifikasi teknis rekomendasi penyimpanan limbah B3 ke PT. KRISNA WATERPARK di Desa Temukus Kec. Banjar, pada hari Selasa 30 Juli 2019. Adapun pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat kami laporkan sebagai berikut, PT. Krisna waterpark merupakan kegiatan wahana permainan air,dimana dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 padat (accu bekas,lampu TL bekas,oli bekas,kemasan cat dan baterai bekas). Tujuan verifikasi adalah mengecek secara teknis bangunan TPS Limbah B3 sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup menuju Usaha dan/atau Kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup