GIAT DLH
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3 melaksanakan Verifikasi Perizinan Penyimpanan Sementara limbah B3 ke PT Cendana
Indopearls di Desa Penyabangan Kec.Gerokgak pada Senin 8 April 2019, tujuan kegiatan ini memverifikasi teknis permohonan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam pengeleloaan Limbah B3. Dalam kegiatannya PT. Cendana Indopearls menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, baterai bekas, lampu TL Bekas,kemasan alkohol, kemasan aseton, kemasan resin. Limbah B3 yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2013 tentang perizinan penyimpanan sementara limbah B3 yang diimplementasikan dengan wajib membuat TPS LB3 dan mengurus Izin Penyimpanan Sementara LB3.